Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketinggalan Pesawat, Sidang Eks Caleg Gerindra Gugat Mulan Jameela Ditunda

Ketinggalan Pesawat, Sidang Eks Caleg Gerindra Gugat Mulan Jameela Ditunda sidang caleg gerindra fahrul rozi. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan perdata mantan Calon Legislatif (Caleg) Gerindra, DPR RI Dapil Jabar XI Fahrul Rozi terhadap Mulan Jameela dan kawan-kawan. Agenda sidang kali ini yakni pembuktian.

Kuasa Hukum mantan Calon Legislatif (Caleg) Gerindra, DPR RI Dapil Jabar XI Fahrul Rozi, Rizka Fadli Saiman mengatakan, ditundanya sidang tersebut lantaran pihaknya tak dapat hadir dalam persidangan itu.

"Saya ketinggalan pesawat. Saya dari Palembang mau ke Jakarta," kata Fadli saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (13/2).

Sementara itu, Wildan yang merupakan Kuasa Hukum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menambahkan, sidang tersebut ditunda selama dua minggu.

"Iya jadi (sidang), tadi ditunda dua minggu, penggugat tidak hadir. Penggugat enggak hadir, terus ditunda dua minggu tanggal 27 Febuari 2020," ujar Wildan.

Seperti diketahui, Mulan Jameela ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra. Mulan maju sebagai Wakil rakyat usai gugatan perdata terhadap Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan hakim.

Keputusan ini berdasarkan surat keputusan KPU nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019. Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan sebagai anggota DPR terpilih.

Dalam surat putusan ini, Mulan meraih 24.192 suara di dapil Jabar XI. Mulan menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi karena diberhentikan sebagai anggota Gerindra.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP