Keterangan saksi pojokkan Ketua DPRD Jateng
Merdeka.com - Kesaksian Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susilo, makin memojokkan Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Murdoko.
Dalam pengakuannya, Warsa mengatakan pada 2003 telah tiga kali meminjamkan uang sebesar Rp 3 miliar, Rp 900 juta, dan Rp 850 juta ke Murdoko. Dia mengatakan hal itu di sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/9). Saat itu Murdoko menjabat Ketua DPRD Kota Semarang.
Mulanya Murdoko menghubungi Warsa hendak meminjam uang, tapi tidak langsung disetujui. Warsa lalu menghadap Bupati Kendal Hendy Budoro, saudara kandung Murdoko. Kepada Hendy, Warsa mengatakan Murdoko ingin meminjam uang Rp 3 miliar. Hendy menyanggupi permintaan Murdoko dan memerintahkan Warsa mengambil dari rekening BNI.
"Uang sebesar Rp 3 miliar diberikan lewat transfer dari rekening kas daerah atas nama saya selaku Kepala DPKD ke Pak Murdoko," kata Warsa. Dia memerintahkan stafnya, Sri Hafsari dan Agus, mentransfer uang itu ke rekening Murdoko. Dia berpesan hal itu jangan sampai diketahui siapapun atas permintaan Hendy.
Warsa menjelaskan Murdoko meminjam uang itu atas nama pribadi guna keperluan DPRD. Tetapi dia tidak merinci apakah buat DPRD Semarang atau DPRD Kabupaten Kendal. Peminjaman itu pun dilakukan tanpa surat perjanjian. Hal itu dilakukan lantaran Hendy yang menjamin uang itu.
Ketua Majelis hakim Marsudin Nainggolan bertanya kepada Warsa berapa kali Murdoko meminjam uang dari kas daerah Kabupaten Kendal. Warsa mengatakan politikus PDI Perjuangan itu tiga kali melakukan pinjaman. "Yaitu Rp 3 miliar, Rp 900 juta, dan 850 juta," ujar Warsa. Dia masih menjalani hukuman di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur dalam kasus sama.
Murdoko membantah keterangan Warsa. Dia berdalih tidak pernah meminjam uang itu. "Saya tahu aturan sebagai anggota DPRD Semarang. Saya tidak pernah meminjam uang kepada saudara saksi. Saya keberatan. Uang yang diberikan Pak Warsa Susilo sudah saya kembalikan langsung ke kakak saya, Bupati Kendal," kata Murdoko. Tetapi dia mengakui memang ada uang Rp 3 miliar masuk ke rekeningnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaMentan juga mengajak Komite II DPD RI untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaSaat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca Selengkapnya