Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kesehatan membaik, Menag Lukman Hakim kembali ke Jakarta

Kesehatan membaik, Menag Lukman Hakim kembali ke Jakarta Menag disengat ikan pari. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin siang tadi kembali ke Jakarta melalui dari Bandara Kalimarau Berau, Kalimantan Timur. Sebelumnya, dia sempat dirawat di RSUD Abdul Rivai Tanjung Redeb di Berau, usai tersengat ikan pari saat berlibur di kepulauan Derawan bersama keluarga.

"Beliau tidak apa-apa, bisa jalan tadi. Tidak ada masalah. Sudah pulang tadi jam 11 dari Berau bersama keluarga beliau," kata Wakil Bupati Berau Agus Tantomo saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (4/2).

Kejadian Menteri Lukman tersengat pari, jadi pelajaran jajaran Pemkab Berau. Meski dinilai pejabat negara yang berwisata ke Berau tidak ingin merepotkan Pemda, setidaknya Pemda tahu kehadiran pejabat negara sekelas menteri di Berau.

"Ya ke Berau tanpa sepengetahuan. Jadi pagi tadi, kami keluarkan surat edaran ke para pelaku usaha di lokasi wisata Berau, termasuk airline maskapai dan travel, kalau ada pejabat negara berlibur kami Pemkab diberitahu," ungkap Agus.

Bicara sengatan pari yang menimpa Lukman, Agus menyebut semua jenis pari adalah beracun. Hanya saja ada titik lokasi sengatan yang berbahaya bagi manusia saat tersengat dan berisiko kematian.

"Semua pari beracun. Mungkin tidak membahayakan Pak menteri karena tersengatnya di kaki ya. Yang berbahaya itu kalau tersengat di jantung," terang Agus.

Diketahui, Lukman Hakim tersengat ikan pari saat hendak menaiki perahu di perairan kepulauan Derawan, Sabtu (3/2) siang. Dia dirawat di Puskesmas Derawan.

Namun sore hari dia dirujuk ke RSUD Abdul Rivai Tanjung Redeb untuk mendapatkan perawatan lebih intensif. Kehadiran Lukman dan keluarga berlibur di Berau, seperti disampaikan Bupati Berau Muharram memang sempat mengejutkan Pemda.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP