Kesamaan Nur Mahmudi dan Harry saat menghadapi kasus korupsi pelebaran jalan
Merdeka.com - Dua tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Nangka, Kecamatan Tapos Depok yaitu mantan Wali Kota Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Harry Prihanto seolah seiring sejalan dalam menghadapi kasus hukum. Mulai dari sama-sama mangkir saat panggilan pertama, hingga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Saat panggilan pertama oleh Kepolisian, Harry beralasan sedang di luar kota karena ada agenda yang tidak bisa ditinggal. Sedangkan Nur saat itu dalam kondisi sakit.
"Kami mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Dan akan memenuhi panggilan pada panggilan berikutnya," kata kuasa hukum Nur, Iim Abdul Halim beberapa waktu lalu.
Kedua, baik Nur dan Harry sama-sama mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan penangguhan keduanya dikabulkan pihak Kepolisian, sehingga kini keduanya tidak harus mendekam dalam sel. "Alhamdulillah permohonan penangguhan dikabulkan," lanjutnya.
Nur dan Harry diperiksa sebagai tersangka di pekan yang sama. Hanya saja pemeriksaan keduanya tidak dilakukan di hari yang sama. Harry diperiksa Rabu (12/9) sedangkan Nur diperiksa Kamis (13/9). Ketika memenuhi panggilan polisi, keduanya sama-sama didampingi kuasa hukum.
Harry diperiksa mulai pukul 09.00-22.00 WIB atau sekitar 13 jam. Mantan Sekda Depok itu dicecar 171 pertanyaan. Sedangkan Nur diperiksa lebih lama dari Harry atau skeitar 15 jam. Nur diperiksa mulai pukul 09.00 dan selesai pukul 23.40 WIB. Namun jumlah pertanyaan yang diajukan pada Nur lebih sedikit dibanding Harry. "Ada 64 pertanyaan. Intinya seputar proyek Jalan Nangka," ungkapnya.
Ketiga, keduanya sama-sama enggan menjawab pertanyaan wartawan yang sudah menantinya sejak lama. Ketika datang, keduanya langsung menuju ruang penyidik tanpa mau menjawab pertanyaan. Harry datang didampingi enam kuasa hukum, sedangkan Nur didampingi tiga kuasa hukum. "Substansinya mengenai, pengadaan tanah Jalan Nangka, ya pemeriksaan normatif," bebernya.
Kini keduanya pun masih tetap harus menjalani proses hukum berikutnya. Nur dan Harry dijerat dugaan kasus korupsi Jalan Nangka yang merugikan Negara Rp 10,7 miliar. Jalan tersebut rencananya akan dilebarkan dan dibebankan pada swasta. Namun penyidik melihat ada kejanggalan di mana ada penggelontoran dana ABPD Depok tahun 2015 untuk pembebasan lahan. "Setelah memeriksa 80 saksi kemudian penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suaminya Tulang Punggung Keluarga, Istri Ipin Si Preman Memohon ke Dedi Mulyadi Minta Damai Kasus Palak Proyek Jembatan
Begini momen istri Ipin, sosok preman pemalak proyek jembatan minta bantuan Dedi Mulyadi agar dibebaskan dari penjara.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaTerbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan
penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaSyok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaKeluarga Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Mati: Nyawa Dibayar Nyawa
Pria pengangguran itu telah menghilangkan nyawa KRA dengan cara sadis.
Baca Selengkapnya