Seorang ibu muda tega menyiramkan kuah bakso ke keponakannya berusia sembilan tahun. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat siraman kuah bakso panas itu, korban mengalami luka melepuh di bagian kaki, paha hingga sekitar area kemaluannya. Selain disirim kuah panas, korban diduga juga dianiaya karena ada luka dan lebam di bagian wajahnya.
Kejadian ini sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Guru korban prihatin dan mengunggah kondisi siswinya ke media sosial.
Kanit PPA Polres Jember Ipda Qori Novendra mengatakan ibu muda itu adalah tante korban berinisial NAR (27 tahun). Korban dan adiknya memang dititipkan pada ZN dan neneknya setelah kedua orang tuanya bercerai.
“Sekarang korban sudah didampingi oleh petugas Peksos (Pekerja Sosial) Dinas Sosial Jember. Adapun tante korban sudah kami jemput dan kami amankan. Setelah menjalani pemeriksaan dan disertai dua alat bukti, statusnya menjadi tersangka,” ujar Qori saat dikonfirmasi merdeka.com pada Selasa (27/05).
Peristiwa penyiraman kuah bakso itu dilakukan pelaku di kamar mandi rumah korban yang berdekatan dengan dapur. Motifnya, pelaku mengaku kesal keponakannya tak menurut.
“Karena kesal, korban tidak pulang seharian, dan pulang membawa toples," ungkap Qori.
Dia berdalih, sebenarnya tidak benar-benar ingin menyiramkan kuah bakso panas tersebut kepada korban. Tetapi yang terjadi sebaliknya.
“Tersangka mengaku hanya ingin menakut-nakuti korban. Tersangka berkata, 'Kalau kamu tidak mengaku, akan kusiram kuah panas ini'. Korban mundur ketakutan hingga masuk ke kamar mandi. Kemudian malah dilakukan (penyiraman) sehingga menyebabkan luka pada tubuh korban itu. Dari kaki, paha, sampai mendekati kelamin korban," ungkapnya.
Tante korban tidak bisa mengelak atas perbuatannya setelah ditunjukkan sejumlah bukti oleh penyidik.
"Yang bersangkutan (tante) sudah mengakui perbuatannya. Saat itu, tantenya sedang memanaskan kuah bakso menggunakan dandang. Kemudian disiramkan kepada korban,” ujar Qori.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan dandang sebagai alat bukti kejahatan. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 th 2004 Tentang PKDRT sub Pasal 80 ayat 2 UU No. 35 th 2014 Tentang Perlindungan anak.
"Selain dikenakan pasal kekerasan terhadap anak dan perlindungan anak, kami juga menerapkan pasal KDRT, karena pelaku dan korban tinggal serumah setiap hari. Total ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegasnya.
Advertisement
Dugaan Keterlibatan Nenek Korban
Sempat beredar kabar, jika nenek korban terlibat dalam pembiaran tindak kekerasan terhadap korban ZN. Namun hasil pemeriksaan sejauh ini, tidak terdapat bukti keterlibatan sang nenek dalam kasus kekerasan terhadap anak tersebut.
“Sejauh ini, dari hasil pemeriksaan belum ada indikasi keterlibatan sang nenek dalam penyiraman air panas (kuah bakso)," ujarnya.