Seorang Pekerja Rumah Tangga di Kota Malang mencuri perhiasan emas berlian senilai Rp 850 Juta milik majikannya. Perempuan berinisial DY (42) itu menggasak 13 jenis perhiasan dalam bentuk cincin dan gelang dari rumah LS, tempatnya bekerja.
Keaslian perhiasan berlian wanita mendapatkan sertifikasi, tautan berikut.
Pelaku bekerja di rumah keluarga korban di Kawasan Jalan Borobudur Kota Malang. Setelah bekerja sekitar enam bulan, dia pergi tanpa pamit. Belakangan baru diketahui, DY mencuri perhiasan bernilai ratusan juta rupiah dari kotak penyimpanan dalam kamar majikannya. Pelaku juga diketahui mencuri pakaian berharga milik sang majikan.
Wakapolres Malang Kota, Kompol Ari Trestiawan mengatakan, korban awalnya tidak menyadari kalau perhiasannya hilang. Justru yang tengah dicarinya, beberapa potong baju kesayangan yang raib sejak kepergian pelaku. Sekitar hampir sebulan kemudian, sang majikan baru menyadari perhiasannya raib.
"Korban baru tahu ketika hendak mencari bajunya yang hilang. Saat korban memeriksa perhiasan ternyata sudah tidak ada di tempat," tegas Ari Trestiawan di Mapolres Malang Kota, Senin (15/7).
Hasil penyidikan, polisi baru menemukan 5 dari 13 jenis perhiasan yang dicuri oleh pelaku. Lima perhiasan tersebut dijual melalui sepasang suami-istri, DS (36) dan SS (34) seharga Rp250 juta. Suami-istri itu merupakan warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Subermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Keduanya ditangkap dan dijerat sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Atas perbuatan DY selaku pelaku utama dijerat Pasal 363 subsider pasal 362 juncto Pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara DS dan SS dijerat pasal 480 KUH Pidana sebagai penadah sebagai kejahatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Total 13 jenis perhiasan yang dicuri pelaku senilai Rp851 Juta, sementara baru lima jenis perhiasan senilai Rp468 juta sudah ditemukan. Sementara sisanya, delapan jenis perhiasan senilai Rp383 juta saat ini sedang dalam pencarian.