Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kepasrahan Sanusi divonis 7 tahun bui gara-gara suap reklamasi

Kepasrahan Sanusi divonis 7 tahun bui gara-gara suap reklamasi Sidang Sanusi. ©2016 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sanusi terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan melakukan pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Muhamad Sanusi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan denda pidana kurungan selama dua bulan," kata Majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/12).

Mantan politikus Partai Gerindra itu dinilai bersalah lantaran dinilai terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Dalam putusannya, Sumpeno juga menyatakan tidak akan melakukan penarikan terhadap hak politik Sanusi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhamad Sanusi, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan," kata Sumpeno.

sidang sanusi

Sidang Sanusi ©2016 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Sanusi meminta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu dalam mengambil keputusan banding setelah divonis bersalah dan dituntut hukuman selama tujuh tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 250 juta. Permintaan waktu berpikir itu menyusul ketua kuasa hukumnya tak bisa menghadiri sidang.

"Tapi saya mohon izin, karena Pak Maqdir (kuasa hukum Sanusi) sakit. Jadi saya minta waktu untuk saya diskusi. Kami menyatakan, kami pikir-pikir dulu yang mulia," kata Sanusi kepada majelis hakim, saat berada di Pengadilan Tipikor.

Namun setelah berpikir, ia menyatakan, menerima dengan apa yang menjadi putusan Hakim. Menurutnya, itu sudah menjadi bagian dari jalan hidupnya.

"Pada prinsipnya, secara pribadi, saya menerima karena ini adalah bagian dari jalan hidup saya. Pada dasarnya, saya yakin seperti yang pernah saya sampaikan di awal, saya di sini adalah Allah yang mengatur. Saya merasa ini adalah bagian yang sudah diatur oleh Allah," kata Sanusi.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama, yaitu pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Sanusi divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bagi Sanusi selama 5 tahun setelah ia menjalani hukuman.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Semua Usaha Kecil Hancur Karena Pandemi, Ibu di Bogor Ini Malah Cuan Rp40 Juta Tiap Bulan
Tak Semua Usaha Kecil Hancur Karena Pandemi, Ibu di Bogor Ini Malah Cuan Rp40 Juta Tiap Bulan

Windhy Arisanti menjadikan kondisi tersebut peluang merintis bisnis kue dan aneka camilan.

Baca Selengkapnya
Lunasi Utang Orang Tua Rp400 Juta, Usaha Delfi Malah Laris Manis dan Kini Jadi Pengusaha Sukses
Lunasi Utang Orang Tua Rp400 Juta, Usaha Delfi Malah Laris Manis dan Kini Jadi Pengusaha Sukses

Lunasi Utang Orang Tua Rp400 Juta, Usaha Delfi Malah Laris Manis dan Kini Jadi Pengusaha Sukses

Baca Selengkapnya
Pria Ini Dulu Hidup di Jalanan, Kini Sukses Bangun Usaha Sablon Omzet Ratusan Juta Rupiah Per Hari
Pria Ini Dulu Hidup di Jalanan, Kini Sukses Bangun Usaha Sablon Omzet Ratusan Juta Rupiah Per Hari

Sempat hidup di jalanan, kini pria ini mampu bangkit dari keterpurukan dan berhasil membangun usaha sablon.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Gagal Usaha Warnet Hingga Kerja Tambang di Kalimantan, Siswanto Akhirnya Sukses Bisnis Burung Murai Batu Omzet Rp50 Juta Sebulan
Gagal Usaha Warnet Hingga Kerja Tambang di Kalimantan, Siswanto Akhirnya Sukses Bisnis Burung Murai Batu Omzet Rp50 Juta Sebulan

Siswanto bercerita dia pernah mencoba segala macam usaha dan pekerjaan, namun belum ada yang bertahan lama.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Hanya Lulusan SD, Pria ini Justru Jadi Pengusaha Otomotif Mendunia
Hanya Lulusan SD, Pria ini Justru Jadi Pengusaha Otomotif Mendunia

Kerja keras sangat dibutuhkan seseorang untuk menjadi sukses.

Baca Selengkapnya
Tak Mau Jadi PNS, Suami Istri Ini Malah Nekat Bikin Usaha Fesyen dan Hasilnya di Luar Perkiraan
Tak Mau Jadi PNS, Suami Istri Ini Malah Nekat Bikin Usaha Fesyen dan Hasilnya di Luar Perkiraan

Mereka berhasil membanggakan kesuksesan mereka sebagai pemilik usaha fesyen yang sukses di Lamongan, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya