Kepala SMP di Tulungagung embat dana hibah Rp 100 juta
Merdeka.com - Mujito (55), Kepala SMP Negeri 2 Gondang, Tulungagung, Jawa Timur, menjadi terpidana korupsi dana hibah atau block grant 2011 senilai Rp 100 juta.
"Terpidana kami tahan berdasar amar putusan Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya Nomor 77/pid.sus/2014/PN.SBY," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulungagung Wahyu Wasono kepada Antara, Kamis (13/11).
Mujito saat ini berada di ruang karantina Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Tulungagung selama kurang lebih 14 hari.
Ia selanjutnya akan menjalani masa hukuman selama setahun, sebagaimana amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, tiga hari lalu.
Saat dilakukan eksekusi, kata Wahyu, Mujito bersikap kooperatif. Dia ditemani istri dan sejumlah koleganya diantar menuju LP kelas IIb Tulungagung, bersama tim kejaksaan yang melakukan penjemputan.
"Proses eksekusi berjalan lancar. Pihak terpidana bersikap kooperatif sejak masa penyidikan, persidangan, hingga pascaputusan Pengadilan Tipikor," terangnya.
Menurut penjelasan Wahyu, Mujito dinyatakan terbukti bersalah dalam pengerjaan proyek block grant 2011 sebesar Rp 250 juta, karena mengerjakan tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur pemerintah.
Hasil audit yang dilakukan tim ahli dari BPKP, ditemukan plafon anggaran sebesar Rp 65 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Lanjut Wahyu, terpidana Mujito sempat mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta pada saat kasus ini bergulir. Pengadilan Tipikor memutuskan kerugian negara hanya Rp 65 juta, sehingga sebagian dana yang dikembalikan ke Mujito.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nama Djoko Susanto kini tak asing di telinga masyarakat Indonesia.
Baca Selengkapnyakegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.
Baca SelengkapnyaSeorang pembuat patung asal Cimahi memberikan patung gratis kepada Dedi Mulyadi, saat diberi uang Rp100 juta, pematung itu menolak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Untuk bertahan hidup, sang ayah membangun usaha kecil-kecilan berupa toko sederhana. Eka membantu ayahnya berjualan.
Baca SelengkapnyaTersangka Panca saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaSejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya
Baca SelengkapnyaSelama menempuh pendidikan, dia memang tidak cukup cerdas dalam hal akademik. Sukyatno justru pernah dua kali tidak naik kelas saat bersekolah.
Baca SelengkapnyaSelain kondisi gedung sekolah yang perlu diperbaiki, dewan guru pun menyampaikan bahwa SDN 7 Suana kekurangan meja dan kursi.
Baca SelengkapnyaPasutri ini selalu mengingat pesan orang tuanya untuk tidak mengukur pekerjaan dengan uang yang didapat.
Baca Selengkapnya