Kepala Otorita Berwenang Atur Pendanaan Pembangunan IKN Nusantara
Merdeka.com - Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara yang baru. Dengan diterbitkannya UU ini, maka Ibu Kota Negara akan pindah dari Jakarta ke wilayah Kalimantan Timur yang disebut sebagai Ibu Kota Negara Nusantara.
Pada Bab VII Pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapat dan belanja Pasal 23 ayat 1 UU IKN, dijelaskan bahwa dalam rangka persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara, kekuasaan Presiden sebagai pengelola keuangan negara dikuasakan kepada Kepala Otorita IKN Nusantara. Seperti diketahui, kepala Otorita IKN Nusantara adalah kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri.
"Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang untuk IKN Nusantara," bunyi ayat 2 Pasal 23 UU IKN. Demikian termuat dalam draf UU IKN didapat merdeka.com, Selasa (18/1).
Pada pasal 24 termuat penjelasan terkait pendanaan untuk persiapan, pembangunan dan pemindahan serta penyelenggaran IKN Nusantara.
Pasal 24(1) Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, sertapenyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara bersumber dari:a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/ataub. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:a. berpedoman pada Rencana Induk IKN Nusantara dan/atau Rencana PembangunanJangka Menengah; dan
b. berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber lain yang sah.
(3) Persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai program prioritas nasional 10 (sepuluh) tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak berlakunya Undang-Undang atau sampai dengan selesainya Tahap 3 (tiga) penahapan pembangunan IKN sebagaimana ditetapkan dalamRencana Induk IKN.
(4) Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otorita IKN Nusantara dapat melakukan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di IKN Nusantara.
(5) Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di IKN Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan yang ditetapkan oleh Otorita IKN Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OIKN menggelar diskusi terbuka bersama media dalam rangka membagikan informasi perkembangan terbaru pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Baca SelengkapnyaTampak beberapa gedung inti pemerintahan yang kian menunjukkan bentuknya.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemindahan IKN pada tahun 2024 dilakukan secara bertahap, yaitu dalam Jangka Pendek, Jangka Menengah, dan Jangka Panjang.
Baca SelengkapnyaIni menyusul, rencana pemerintah untuk memindahkan usai Ibu Kota Negara ke Nusantara di Kalimantan Timur mulai 2024 nanti.
Baca SelengkapnyaSetiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, secara prinsip dasarnya pembangunan tentu harus berjalan dengan baik. Namun, katanya, warga juga harus mendapatkan keadilan.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaPELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca Selengkapnya