Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kepala Otorita Berwenang Atur Pendanaan Pembangunan IKN Nusantara

Kepala Otorita Berwenang Atur Pendanaan Pembangunan IKN Nusantara Desain Istana Kepresiden Ibu Kota Baru. Instagram@nyoman_nuarta

Merdeka.com - Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara yang baru. Dengan diterbitkannya UU ini, maka Ibu Kota Negara akan pindah dari Jakarta ke wilayah Kalimantan Timur yang disebut sebagai Ibu Kota Negara Nusantara.

Pada Bab VII Pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapat dan belanja Pasal 23 ayat 1 UU IKN, dijelaskan bahwa dalam rangka persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara, kekuasaan Presiden sebagai pengelola keuangan negara dikuasakan kepada Kepala Otorita IKN Nusantara. Seperti diketahui, kepala Otorita IKN Nusantara adalah kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri.

"Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang untuk IKN Nusantara," bunyi ayat 2 Pasal 23 UU IKN. Demikian termuat dalam draf UU IKN didapat merdeka.com, Selasa (18/1).

Pada pasal 24 termuat penjelasan terkait pendanaan untuk persiapan, pembangunan dan pemindahan serta penyelenggaran IKN Nusantara.

Pasal 24(1) Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, sertapenyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara bersumber dari:a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/ataub. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:a. berpedoman pada Rencana Induk IKN Nusantara dan/atau Rencana PembangunanJangka Menengah; dan

b. berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber lain yang sah.

(3) Persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai program prioritas nasional 10 (sepuluh) tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak berlakunya Undang-Undang atau sampai dengan selesainya Tahap 3 (tiga) penahapan pembangunan IKN sebagaimana ditetapkan dalamRencana Induk IKN.

(4) Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otorita IKN Nusantara dapat melakukan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di IKN Nusantara.

(5) Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di IKN Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan yang ditetapkan oleh Otorita IKN Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menutup Akhir Tahun 2023, OIKN Bagikan Perkembangan Pembangunan Ibu Kota Nusantara
Menutup Akhir Tahun 2023, OIKN Bagikan Perkembangan Pembangunan Ibu Kota Nusantara

OIKN menggelar diskusi terbuka bersama media dalam rangka membagikan informasi perkembangan terbaru pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Baca Selengkapnya
Tersisa 6 Bulan, Begini Rupa Pembangunan IKN Nusantara yang Bakal Gelar HUT RI Ke-79
Tersisa 6 Bulan, Begini Rupa Pembangunan IKN Nusantara yang Bakal Gelar HUT RI Ke-79

Tampak beberapa gedung inti pemerintahan yang kian menunjukkan bentuknya.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Matangkan Skenario Pemindahan PNS ke Ibu Kota Nusantara, Ini Fokus untuk Jangka Pendek
Pemerintah Matangkan Skenario Pemindahan PNS ke Ibu Kota Nusantara, Ini Fokus untuk Jangka Pendek

Pemindahan IKN pada tahun 2024 dilakukan secara bertahap, yaitu dalam Jangka Pendek, Jangka Menengah, dan Jangka Panjang.

Baca Selengkapnya
Begini Nasib Gedung Pemerintah Saat Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara
Begini Nasib Gedung Pemerintah Saat Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara

Ini menyusul, rencana pemerintah untuk memindahkan usai Ibu Kota Negara ke Nusantara di Kalimantan Timur mulai 2024 nanti.

Baca Selengkapnya
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.

Baca Selengkapnya
AHY Ungkap Masih Ada 2.086 Hektare Tanah di IKN Nusantara yang Bermasalah
AHY Ungkap Masih Ada 2.086 Hektare Tanah di IKN Nusantara yang Bermasalah

AHY mengatakan, secara prinsip dasarnya pembangunan tentu harus berjalan dengan baik. Namun, katanya, warga juga harus mendapatkan keadilan.

Baca Selengkapnya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.

Baca Selengkapnya