Kepala daerah masuk timses capres-cawapres diingatkan tak lupa izin saat berkampanye
Merdeka.com - Pada Pilpres 2019 mendatang, banyak kepala daerah baik gubernur maupun bupati atau wali kota menyatakan dukungannya terhadap salah satu pasangan capres-cawapres. Para kepala daerah ini wajib cuti atau izin saat mengikuti kampanye pasangan capres-cawapres yang didukungnya.
Demikian disampaikan Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (25/9). Afifuddin mengatakan, izin cuti kampanye harus diajukan sehari sebelum jadwal kampanye.
"Yang pasti kalau mereka kampanye harus izin," ujarnya.
Keterlibatan kepala daerah dalam kegiatan kampanye pasangan calon juga dibatasi. Dalam sepekan, kepala daerah hanya diberikan izin sehari untuk mengikuti agenda kampanye pasangan capres-cawapres.
"Hanya satu hari (dalam) seminggu. Artinya dalam masa Sabtu, Minggu dia boleh. Setelahnya kan (bisa) ditambah satu hari," tutupnya.
Beberapa kepala daerah telah menyatakan dukungannya dan siap memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf. Mereka di antaranya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Papua Lukas Enembe dan beberapa bupati dan wali kota. Sementara kubu Prabowo-Sandi tak mengizinkan kepala daerah masuk dalam tim kampanye. Kepala daerah diminta hanya fokus bekerja untuk masyarakat yang telah memilihnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye Pemilu atau memihak pada salah satu pasangan Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaKepolisian mengingatkan kepada warga agar tetap menjaga persatuan selama Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTak jarang mereka saling mengejek capres cawapres pilihan temannya, tapi tidak pernah berujung pertengkaran
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Warga NU! silakan direnungkan! di antara tiga pasangan calon, dilihat siapa yang terbaik?" kata Cak Imin
Baca SelengkapnyaKetiga pasangan calon Capres dan Cawapres, diharapkan memiliki tekad dan komitmen untuk tidak mengecilkan hati serta nasib para pekerja di IHT.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaKPU bersama perwakilan tim pasangan capres-cawapres dan perwakilan partai politik sedang membahas soal zona kampanye.
Baca SelengkapnyaJadwal kampanye telah dimulai pada 28 November lalu dan akan berakhir pada 10 Februari 2024 nanti.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
Baca Selengkapnya