Kendalikan peredaran ekstasi, narapidana seumur hidup dijatuhi hukuman mati
Merdeka.com - Narapidana yang tengah menjalani hukuman seumur hidup, Egah Halim alias Ahui (46), dijatuhi pidana mati. Dia diganjar hukuman maksimal karena mengedarkan narkotika dalam jumlah besar dari Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan.
Hukuman mati itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/10). Egah dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terbukti mengendalikan peredaran 16.992 butir pil ekstasi melalui kekasihnya, Lenny (berkas terpisah).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Erintuah.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ermahyanti Tarigan. "Atas putusan ini, terdakwa bisa mengambil sikap menerima atau banding selama tujuh hari. Hal yang sama diberikan kepada JPU," kata Erintuah sebelum menutup sidang.
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa perkara ini berawal dari ditangkapnya Lenny (berkas terpisah) oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di Lower Ground Centre Poin Mall, Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Medan, pada Selasa, 2 Agustus 2017 sekira jam 16.15 WIB. Dari wanita itu, petugas menemukan dua bungkus plastik dari dalam tasnya. Isinya 2.001 butir pil ekstasi berwarna pink dengan logo Hello Kitty.
Penangkapan itu kemudian dikembangkan. Tempat indekos Lenny di Jalan Candi Prambana, Kelurahan Petisah Tengah, Medan Petisah digeledah. Dari dalam kamar ditemukan 15 bungkus plastik berisi 14.991 butir pil ekstasi.
Lenny mengaku diperintah pacarnya Egah Halim, narapidana yang sedang menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan. Egah pun diamankan. Pria yang berulang kali terlibat bisnis narkoba ini mengakui perbuatan itu.
Berdasarkan pengakuan Egah, dia memesan 30.000 butir pil ekstasi yang akan diedarkan Lenny, melalui telepon kepada seseorang bernama Syaiful (DPO). Lenny (40) sudah lebih dulu dijatuhi hukuman dalam perkara ini. Majelis hakim menjatuhinya pidana seumur hidup. Hukuman terhadap Lenny dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi di PN Medan, Selasa (17/4).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya