Kenaikan Harga Picu Peredaran Rokok Ilegal, Ini Sanksi Bagi Pelaku
Merdeka.com - Kenaikan harga rokok imbas naiknya tarif cukai tembakau yang rata-rata 12 persen mulai 2022 akan memicu beredarnya rokok ilegal di pasaran. Pelaku peredaran rokok tak berizin dapat dikenakan sanksi pidana.
Kasubdit I Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan Kompol Hadi Syaefudin mengatakan, terjadi peningkatan kuantitas peredaran rokok ilegal sepanjang 2021 hingga 4,9 persen. Angka ini di atas target pemerintah untuk menekan beredarnya rokok tak berizin di bawah 3 persen.
"Kenaikan peredaran rokok ilegal dipicu kenaikan cukai rokok pada 2021," ungkap Hadi, Selasa (21/12).
Dia menjelaskan, penindakan terhadap barang kena cukai ilegal yang dicatat Bea Cukai sepanjang 2020-2021 sebanyak 9.014 penindakan. Dari jumlah itu, sebanyak 448,18 juta batang rokok atau senilai Rp270,79 miliar berhasil disita.
"Angkanya cukup besar dan banyak menimbulkan kerugian negara," kata dia.
Dia menegaskan, orang yang menjual dan mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut diatur dalam dua pasal dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pasal 54 disebutkan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kemudian dalam Pasal 56 UU tersebut disebutkan setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Jelas ada sanksi bagi pelaku. Kami berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal dan menangkap pelakunya," tegasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya