Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkumham Akui Sosialisasi RKUHP Masih Belum Masif

Kemenkumham Akui Sosialisasi RKUHP Masih Belum Masif Wamenkum HAM Edward Omar. Antara

Merdeka.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengakui sosialisasi RKUHP masih kurang. Walaupun mereka sudah melakukan sosialisasi kepada berbagai elemen masyarakat hingga 12 kali di 12 kota pada tahun 2021.

"Ini dirasa masih kurang cukup, sehingga instruksi Presiden pada rapat terbatas pada 2 Agustus 2022 menginstruksikan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ini harus dilakukan secara masif," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Senin (29/8).

Arahan kepala negara tersebut tidak hanya dibebankan kepada Kemenkumham saja, namun juga menjadi pekerjaan bersama khususnya kementerian dan lembaga terkait. Misalnya, Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Kemudian termasuk juga Badan Intelijen Negara (BIN), Mabes Polri, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Agama, Staf Khusus Presiden hingga Kepala Staf Presiden.

Pada tahun 2022 pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait kembali akan melakukan sosialisasi RKUHP di 11 kota di Tanah Air.

Eddy mengungkapkan, dalam agenda sosialisasi tersebut, pemerintah tidak hanya bersifat menyampaikan kepada masyarakat, namun juga menerima masukan melalui mekanisme dialog publik.

"Tujuannya dalam rangka pelibatan masyarakat dalam bentuk pembentukan RUU KUHP," ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Tidak hanya itu, guna memperluas cakupan sosialisasi RKUHP, kementerian dan lembaga terkait juga diperbolehkan mengadakan sosialisasi secara terpisah dari 11 kota sasaran pada 2022.

Sebagai contoh, pada 24 Agustus 2022 Kemenkumham menyosialisasikan RKUHP pada sebuah kegiatan yang diadakan oleh Senat Mahasiswa Indonesia. Tidak hanya itu, hal yang sama juga diterapkan ketika Kemenkumham diundang oleh beberapa perguruan tinggi hingga organisasi masyarakat dan melakukan hal yang sama.

“Langkah tersebut dilakukan sekaligus menegaskan partisipasi publik dibutuhkan dalam pembentukan RKUHP,” tutur dia.

Eddy menyadari untuk menyosialisasikan 37 BAB dan 632 Pasal yang termuat dalam RKUHP bukan perkara mudah. Oleh karena itu, dialog publik yang akan diadakan bersifat terbuka, tapi terbatas.

"Terbuka kita menerima masukan dari manapun, dan terbatas kita fokus pada 14 isu krusial," tutupnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya
Kesaksian Ketua KPU RI Riuhnya Pencoblosan di Malaysia

Kesaksian Ketua KPU RI Riuhnya Pencoblosan di Malaysia

Memang pada awal pembukaan masyarakat datang membludak.

Baca Selengkapnya
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024

Pemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024

Upaya itu dilakukan demi mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi di Benua Etam.

Baca Selengkapnya
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya
Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Dilempar Bahan Peledak oleh Orang Tak Dikenal, Ini Kronologinya

Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Dilempar Bahan Peledak oleh Orang Tak Dikenal, Ini Kronologinya

Rumah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 06 Husairi di Pamekasan dilempar bahan peledak.

Baca Selengkapnya
Rekam Jejak Komjen Rudy, Pati Non Akpol Bersinar Sejak Perwira Hingga Raih Bintang Tiga

Rekam Jejak Komjen Rudy, Pati Non Akpol Bersinar Sejak Perwira Hingga Raih Bintang Tiga

Berikut rekam jejak Komjen Rudy Heriyanto hingga raih Bintang 3 di pundaknya.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya