Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual komunal (KIK) adalah langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum terhadap budaya lokal. Pernyataan ini disampaikan dalam Sosialisasi dan Penginputan Data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Provinsi Lampung Tahun 2025 yang berlangsung di Bandarlampung pada Rabu (10/12).
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Lampung, Benny Daryono, menyoroti risiko penyalahgunaan dan klaim sepihak terhadap warisan budaya. "Perlindungan terhadap KIK menjadi semakin mendesak di tengah risiko penyalahgunaan dan klaim sepihak terhadap budaya lokal," ujar Benny Daryono, menjelaskan urgensi tindakan ini.
Provinsi Lampung, dengan keragaman budayanya yang melimpah, rentan terhadap eksploitasi jika tidak ada perlindungan yang memadai. Tanpa kepastian hukum, kekayaan budaya ini bisa dimanfaatkan tanpa izin dan tidak memberikan manfaat kembali kepada komunitas pemiliknya, sehingga perlindungan KIK Lampung menjadi prioritas utama.
Advertisement
Advertisement
Urgensi Perlindungan KIK Lampung dan Potensi Budaya
Provinsi Lampung memiliki kekayaan budaya yang sangat besar, namun tanpa perlindungan yang tepat, warisan ini berisiko dieksploitasi tanpa izin. Benny Daryono menjelaskan bahwa kondisi ini dapat menghambat manfaat ekonomi dan pelestarian nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, pentingnya Perlindungan KIK Lampung tidak bisa diabaikan demi masa depan budaya daerah.
Hingga saat ini, Provinsi Lampung baru memiliki 31 KIK yang tercatat, meliputi 21 ekspresi budaya tradisional dan 10 pengetahuan tradisional. Jumlah ini masih jauh dari potensi sesungguhnya mengingat kekayaan budaya yang tersebar di 15 kabupaten/kota. "Kita memiliki 15 kabupaten/kota dengan ragam tarian, kain motif, kuliner, hingga sumber daya genetik yang belum seluruhnya tercatat. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama," kata Benny.
Pencatatan KIK tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang besar bagi pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya lokal. Banyak daerah di Indonesia telah membuktikan bahwa budaya lokal dapat menjadi pendorong utama pertumbuhan pariwisata dan industri kreatif. Dengan demikian, Perlindungan KIK Lampung dapat menjadi fondasi kesejahteraan masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Manfaat Ekonomi dan Kolaborasi Lintas Sektor
Pencatatan dan Perlindungan KIK Lampung memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa menghilangkan nilai sakral dan filosofisnya. Benny Daryono menekankan bahwa budaya lokal dapat menjadi sumber pendapatan berkelanjutan. "Dengan perlindungan yang tepat, KIK dapat menjadi sumber kesejahteraan tanpa menghilangkan nilai sakral dan filosofisnya," tegasnya.
Keberhasilan Perlindungan KIK Lampung sangat bergantung pada kolaborasi erat antara berbagai pihak. Pemerintah daerah, akademisi, komunitas adat, dan pelaku usaha harus bersinergi untuk mencapai tujuan ini. Masyarakat adalah pemilik dan penjaga utama kekayaan budaya, sementara pemerintah dan akademisi berperan memastikan pencatatan dan validasi data dilakukan dengan akurat.
Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Lampung, Yanvaldi Yanuar, menambahkan bahwa kekayaan intelektual bukan sekadar warisan budaya, melainkan juga aset ekonomi daerah yang harus dilindungi dari klaim asing. "Kekayaan intelektual bukan sekadar warisan budaya, tapi aset daerah yang harus dijaga. Perlindungan KIK penting untuk mencegah klaim pihak asing dan memastikan identitas daerah tetap terpelihara," ujarnya.
Advertisement
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat basis data KIK Lampung dan meningkatkan pemahaman publik. Kantor Wilayah Kemenkum Lampung siap memberikan pendampingan dalam proses pencatatan KIK, memastikan warisan budaya daerah terjaga sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Sumber: AntaraNews