Kemenkes Turunkan Tarif Rapid Test Antigen Jadi Rp99 Ribu
Merdeka.com - Kementerian Kesehatan memperbarui tarif tertinggi rapid diagnostic test antigen. Khusus di Pulau Jawa dan Bali, tarif tertinggi rapid diagnostic test antigen sebesar Rp99.000, sementara di luar Jawa dan Bali menjadi Rp109.000.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan penetapan tarif tertinggi rapid diagnostic test antigen terbaru ini setelah dilakukan evaluasi terhadap biaya pengambilan dan pemeriksaan rapid diagnostic test antigen. Biaya tersebut meliputi komponen jasa pelayanan, reagen, administrasi dan biaya lainnya.
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid diagnostic test antigen diturunkan menjadi Rp99.000 untuk daerah Jawa-Bali serta sebesar Rp109.000 untuk di luar Pualu Jawa-Bali," ungkapnya dalam konferensi pers Evaluasi Harga Tertinggi Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (1/9).
Kadir meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan pemeriksa lainnya melaksanakan keputusan tersebut. Dia juga meminta kepala dinas di tingkat provinsi, kabupaten atau kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan batasan tarif tertinggi rapid diagnostic test antigen.
"Tentunya, pemerintah akan melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid diagnostic test antigen ini untuk ditinjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar," tutupnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan juga telah menurunkan batas tarif tertinggi tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Khusus di Pulau Jawa dan Bali, tes PCR menjadi Rp495.000, sedangkan luar Jawa dan Bali sebesar Rp525.000.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Covid-19 varianΒ JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaKenaikan harga beras tertinggi berada di Provinsi Kalimantan Tengah yang hampir mencapai Rp19.000 per kilogram (kg).
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menyediakan layanan mengganti KTP rusak gratis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejak 10 Maret 2024, Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kilogram (kg).
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaPemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kg.
Baca SelengkapnyaMenjelang lebaran, Reza Alwi Mufti atau yang biasa dikenal Dekjaw menceritakan perjalanan mudik menuju kampung halamannya di Aceh.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca Selengkapnya