Merdeka.com - Kementerian Kesehatan mengizinkan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan meresepkan 156 obat dengan sediaan cair atau sirop. Keputusan ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan HK.02.02/III/3515/2022.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril memastikan 156 obat tersebut tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, atau Gliserin/Gliserol. Sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
"Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,” kata Syahril melalui keterangan tertulis, Selasa (25/10).
Tenaga kesehatan juga dapat meresepkan obat dalam bentuk sediaan cair atau sirop berdasarkan pengumuman dari BPOM RI. Sebelumnya, BPOM merilis daftar 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merek obat pada lampiran 2A yang aman digunakan.
Selain itu, kata Syahril, tenaga kesehatan dapat memberikan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.
"12 Merek obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan" tambah Syahril.
Kementerian Kesehatan juga mengizinkan apotek dan toko obat menjual bebas dan atau bebas terbatas kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syahril meminta Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirop sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirop lainnya,” ujarnya.
Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan HK.02.02/III/3515/2022 diterbitkan pada 24 Oktober 2022. Surat ini merupakan Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury). [tin]
Baca juga:
Obat Sirop Mengandung Senyawa Penyebab Gagal Ginjal Akut, Tanggung Jawab Siapa?
Menkes Budi Tegaskan Obat Fomepizole buat Pasien Gagal Ginjal Akut Gratis
Menkes: Tingkat Fatality Rate Gangguan Ginjal Akut di RI Cukup Tinggi, 57,6 Persen
Obat Sirop Ada Sejak Lama, Kenapa Gagal Ginjal Akut Baru Heboh Sekarang?
Gagal Ginjal Akut Meningkat, Presiden Jokowi Telepon Menkes Budi Wanti-Wanti Soal Ini
Tak Boleh Asal Bicara Keluarga Pasien Ginjal Akut di RSCM
BPOM: Dua Perusahaan Farmasi Diselidiki Terkait Gagal Ginjal Akut
Advertisement
Korupsi Rp3,6 M, Eks Dirut Hotel BUMD di Sumsel & Kontraktor Dituntut 8 Tahun Penjara
Sekitar 16 Menit yang laluCak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Anggota Komisi II Ingatkan Otonomi Daerah
Sekitar 16 Menit yang laluDiminta Kembalikan Uang Nasabah BCA, Setu: Saya hanya Tukang Becak kenapa Dihukum
Sekitar 17 Menit yang laluKepada Penyidik, Kompol D Akui Nikah Siri Sejak 8 Bulan Lalu
Sekitar 32 Menit yang laluTenaga Ahli Hudev UI Bikin Riset Abal-Abal Loloskan Proyek BTS Kominfo
Sekitar 35 Menit yang laluPolda Jabar Tak Kaitkan Skandal Kompol D dengan Kecelakaan Mahasiswi Unsur
Sekitar 52 Menit yang laluSaat Dua Hakim MK Berbeda Pendapat terkait Gugatan Nikah Beda Agama
Sekitar 1 Jam yang laluMenko PMK Usul Biaya Haji Naik Bertahap Agar Tak Bebankan Jemaah
Sekitar 1 Jam yang laluBuronan Kasus Penyelundupan 179 Kg Sabu Ditangkap di Malaysia
Sekitar 1 Jam yang laluTemui Mahfud MD, Ketua MPR Minta Pemerintah Tegas untuk Normalisasi Keamanan Papua
Sekitar 1 Jam yang laluMenko PMK Sebut Putusan MK Soal Nikah Beda Agama Beri Kepastian
Sekitar 1 Jam yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi Tewas di Polres Kepulauan Seribu, Penyebab Kematian Masih Misterius
Sekitar 16 Menit yang laluCara Polisi Tangkap Pencuri Lagi Tidur Bikin Ngakak, Bisik-Bisik 'Sini Pakai Baju'
Sekitar 4 Jam yang laluTop News: Sopir Audi Seret Perwira Polisi || Jaksa Garang Hadapi Pleidoi Putri
Sekitar 6 Jam yang laluPotret Krishna Murti Masih AKBP Berpetualang di Gurun Pasir, Bekalnya Cuma Roti & Air
Sekitar 6 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 24 Menit yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Sambo Klaim Tak Terbukti Bersalah, Minta Hakim Putuskan Bebas
Sekitar 2 Jam yang laluTatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
Sekitar 2 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 24 Menit yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Sambo Klaim Tak Terbukti Bersalah, Minta Hakim Putuskan Bebas
Sekitar 2 Jam yang laluTatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
Sekitar 2 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 24 Menit yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 1 Jam yang laluTatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
Sekitar 2 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 6 Hari yang laluLink Live Streaming BRI Liga 1 di Vidio: PSIS Vs Persib
Sekitar 56 Menit yang laluBursa Transfer BRI Liga 1: Persik Rekrut Braif Fatari sebagai Solusi Ketajaman Lini Depan
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami