Kemenkes Belum Rencanakan Penyesuaian Tarif RT-PCR dan Antigen
Merdeka.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum berencana melakukan penyesuaian terhadap tarif tes usap RT-PCR dan antigen seiring pelonggaran syarat perjalanan dalam negeri.
"Belum ada rencana penyesuaian tarif batas atas tes RT-PCR maupun antigen sampai saat ini," kata Juru Bicara Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi, dilansir Antara, Kamis (10/3).
Ia mengatakan ketentuan tarif RT-PCR masih mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19 senilai Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Sementara ketentuan tarif antigen masih mengacu pada Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) senilai Rp99 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp109 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Terkait pelonggaran persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri bagi penerima vaksin dosis lengkap dan booster yang saat ini tidak perlu lagi melakukan tes RT PCR maupun antigen, kata dia, kebijakan itu diakui Nadia telah berdampak pada penurunan jumlah pengguna alat tes antigen.
"Sejauh ini baru pengguna antigen yang berkurang. Datanya masih kita cek," kata Siti Nadia Tarmizi .
Sementara itu Direktur Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir mengatakan penyesuaian tarif RT-PCR maupun Antigen akan diputuskan berdasarkan hasil evaluasi pemerintah atas pertimbangan komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi terkini.
"Sumber data terkait kewajaran harga, diperoleh dari hasil audit BPKP, e-Katalog, dan harga pasar saat ini," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaAturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaBiaya Pengobatan Penyakit Pernapasan di BPJS Tembus Rp10 Triliun, Menkes Minta Polusi Udara Ditekan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kg.
Baca SelengkapnyaSejak 10 Maret 2024, Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kilogram (kg).
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Baca SelengkapnyaTarif Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran Naik Mulai 13 Januari, Goloongan I Jadi Rp27.000
Baca Selengkapnya