Kemenhub Minta Maaf Atas Insiden Intimidasi Wartawan saat Kunker Budi Karya
Merdeka.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, meminta maaf atas tindakan berlebihan petugas keamanan terhadap kontributor Liputan6.com Batam, Ajang Nurdin, saat meliput kunjungan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Batam, Rabu (16/9). Adita menyebut hal ini hanya kesalahpahaman belaka.
"Kami memohon maaf pada awak media atas ketidaknyamanannya. Kami telah melakukan evaluasi internal dan Menteri Perhubungan telah memberikan teguran keras kepada tim pengamanan di lapangan," ujar Adita, Jumat (17/9).
Adita juga menambahkan, pihaknya selama pandemi ini berupaya menghindari kerumunan termasuk salah satunya dengan tidak mengadakan doorstop. Dalam melaksanakan hal tersebut, tim pengamanan selalu diminta menggunakan pendekatan yang humanis.
"Insiden ini akan menjadi masukan bagi kami untuk terus melakukan perbaikan ke depan," katanya.
Kronologi
Sebelumnya Liputan6.com menyayangkan aksi intimidasi terhadap Ajang Nurdin, kontributor Liputan6.com di Batam, Kepulauan Riau, saat meliput kunjungan kerja Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di Rusun BP Batam di Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam, Kamis (16/9).
"Selama ini kerja jurnalistik oleh tim kami terkait dengan kegiatan dan program Kemenhub tidak ada masalah, mengapa sampai ada insiden ini," kata Pemimpin Redaksi Liputan6.com Irna Gustiawati.
Kronologinya, saat itu Ajang hendak mewawancarai Budi Karya Sumadi usai meninjau Rusun BP Batam. Belum sempat mengajukan pertanyaan, Ajang langsung didorong pada bagian lehernya oleh salah satu ajudan menteri.
Setelah itu, petugas lain yang tidak diketahui dari instansi mana memiting sembari menyeret Ajang menjauh dari rombongan menteri.
Ajang mengaku tidak mengetahui kalau Budi Karya Sumadi tidak dapat diwawancarai saat itu. Berdasarkan jadwal kunjungan kerja Menhub itu di Batam pun, tidak disebutkan larangan wawancara door stop.
Dikecam AJI
Terkait kejadian tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam mengecam intimidasi yang dilakukan secara arogan oleh pihak pengamanan Menhub.
"Tindakan intimidasi ini jelas bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Batam dan secara luas di Indonesia," kata Ketua AJI Batam Slamet Widodo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (16/9).
AJI Batam juga mengimbau semua pihak untuk menghargai, memahami kerja-kerja jurnalisme dan menghormati kebebasan pers.
"Kami mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya jurnalis dilindungi oleh undang-undang. Pasal 18 UU Pers No. 40 tahun 1999 menyatakan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Penghalang-halangan upaya jurnalis untuk mencari dan mengolah informasi pun, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," ujarnya.
AJI Batam menegaskan jurnalis harus dilindungi dalam melaksanakan tugas peliputan demi mencari kebenaran yang hakiki bagi masyarakat, meskipun mendatangkan kebencian dari pihak tertentu.
"AJI Batam berharap kejadian yang menimpa Ajang Nurdin tidak terulang lagi bagi jurnalis lain di Batam dan di Indonesia di masa mendatang," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca SelengkapnyaKendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian tersebut, MA mengalami luka di wajah bagian bawah, pelipis, bibir, dan kepala bagian belakang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tewasnya Danramil Aradide merupakan insiden kesekian kalinya yang tidak hanya merenggut korban jiwa, tetapi juga mencederai kedaulatan bangsa.
Baca SelengkapnyaSekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca SelengkapnyaBrigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaMahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaDandim mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi manakala ada berita hoaks
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnya