Kemendikbud: Sekolah dilarang minta pungutan uang, kecuali sukarela
Merdeka.com - Kepala Biro Hukum dan Organisasi (Karo Hukor) pada Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), Dian Wahyuni, meluruskan pemberitaan media bahwa penerbitan Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2015 memberikan jalan bagi pihak sekolah melakukan pungutan.
Menurutnya, Permendikbud yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016 sangat clear. Bahwa pihak sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.
"Dalam pasal itu sangat jelas, tidak boleh Komite Sekolah mengambil atau melakukan pungutan," kata Dian dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Minggu (15/1).
Dalam Pasal 10, disebutkan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain oleh Komite Sekolah dilakukan dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela. Dengan kata lain, bukan dalam bentuk pungutan melalui keputusan Komite Sekolah yang besarannya ditentukan. Keseluruhan prosesnya juga dipertanggungjawabkan secara transparan.
Sementara pada Pasal 11 dan Pasal 12 ditekankan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain tidak diperbolehkan bersumber dari perusahaan rokok, perusahaan beralkohol dan partai politik.
"Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif itu sangat tegas dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya," jelas Dian.
"Ini mungkin karena masyarakat belum baca secara menyeluruh, secara detil. Permendikbud 75 ini tidak keluar dari fungsi dan esensi Komite Sekolah, yakni sebagai mitra sekolah," sambungnya.
Diakuinya, munculnya pro dan kontra mengenai Komite Sekolah karena kurangnya sosialisasi terhadap Permendikbud 75. Karenanya dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar kegiatan dimaksud agar publik, terutama orang tua siswa tercerahkan dengan baik dan benar.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaKetua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaBapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaTak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.
Baca SelengkapnyaBesaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan,
Baca SelengkapnyaKemendikbudristek meluruskan kabar yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran.
Baca Selengkapnya