Kemendagri Serahkan 59 Akta Kematian Korban Sriwijaya Air SJ-182
Merdeka.com - Direktur Pencatatan Sipil, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, Handayani Ningrum mengatakan, tugas Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri untuk mengidentifikasi korban Sriwijaya Air SJ 182 telah tuntas. Menurutnya, hal itu ditandai dengan teridentifikasinya satu korban Razanah yang berdomisili di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
"Sehingga dari total 62 korban SJ-182 berdasarkan manivest penumpang, sudah 59 jenazah yang berhasil diketahui identitasnya dan diterbitkan dokumen kependudukannya," katanya dalam siaran pers diterima, Rabu (3/3).
Dia menambahkan, tim dan anggotanya termasuk dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri resmi berakhir, pada Selasa 2 Maret 2021. Diketahui, tim ini telah bekerja selama 52 hari atau sejak insiden nahas itu terjadi.
"Sebanyak 46 korban diidentifikasi melalui hasil pencocokan data DNA antemortem dengan postmortem. Dan 13 korban lainnya diidentifikasi melalui sidik jari," ungkapnya.
Ningrum merinci, dari 59 korban terindentifikasi, Ditjen Dukcapil sudah menyerahkan dokumen kependudukan kepada 58 keluarga korban. Untuk satu jenazah yang baru teridentifikasi, dokumen akta kematiannya masih dalam proses.
"Kita masih proses dengan data penyerta KK baru dan KTP baru atas sama suami korban. Penyerahan dokumen akan dilakukan di Rumah Sakit Polri hari ini (Rabu, 3 Maret 2021) siang sesuai permintaan anak korban," terangnya.
Merinci total manifes korban, Ningrum mengakui, masih ada tiga korban yang tidak teridentifikasi. Namun hal itu tidak membuat akta kematian mereka tidak dikeluarkan oleh pihaknya.
"Tim DVI Polri menyerahkan kepada pihak maskapai penerbangan Sriwijaya Air sebanyak 3 jenazah korban yang tidak teridentifikasi dari semua body part yang sudah diperiksa oleh Tim DVI sampai dengan tanggal 2 Maret 2021. Selanjutnya untuk menerbitkan dokumen kependudukan untuk 3 korban yang tidak teridentifikasi tersebut, maka Dukcapil menunggu Surat Pernyataan Kematian dari maskapai penerbangan Sriwijaya Air," tutupnya.
Diketahui, surat pernyataan kematian tersebut sebagai dasar untuk pencatatan kematian yang kemudian diterbitkan Akta Kematian. Hal itu sesuai aturan Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pasal 45 ayat (2) huruf d.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya