Kemenag Pangkas Biaya Sertifikasi Halal untuk UMK dari Rp4 Juta jadi Rp650 Ribu
Merdeka.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag menurunkan biaya sertifikasi halal reguler untuk usaha mikro dan kecil (UMK). Di mana sebelumnya sebesar Rp3-4 juta, kini hanya Rp650 Ribu.
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham mengatakan, ada beberapa ketentuan tarif sertifikasi halal. Di antaranya adalah untuk usaha mikro dan kecil (UMK) berlaku tarif Rp 0 melalui mekanisme self declare atau deklarasi halal secara mandiri.
Sementara itu, biaya sertifikasi halal reguler untuk UMK dipatok Rp650 ribu. Di mana, Rp300 ribu untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk. Kemudian Rp350 ribu untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH.
’’Tarif baru ini jauh lebih murah,’’ kata Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya, Senin (17/1).
Sebelum ada ketentuan tarif itu, biayanya cukup besar. Informasi yang diterima, instansi pusat maupun daerah biasanya mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi halal untuk pelaku UMK sekitar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta rupiah.
Menurutnya, penurunan biaya itu bagian dari komitmen afirmasi yang dilakukan pemerintah untuk pelaku UMK. Tujuannya untuk stimulasi, khususnya pada masa pandemi seperti sekarang.
Muhammad Aqil Irham menerangkan, pemberlakuan peraturan tarif ini lebih meringankan pelaku usaha serta mendorong akselerasi sertifikasi halal.
’’Dengan begitu target 10 juta sertifikasi halal dapat kita capai,’’ ujarnya.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Mastuki menambahkan, saat ini mereka berstatus sebagai Badan Layanan Umum (BLU) Kemenag.
”Jumlah (uang pendaftaran halal) yang masuk baru Rp 150 juta. Masih ada kendala sistem,’’ terangnya.
Dia menjelaskan, kendala itu di antaranya masih perlunya penyempurnaan sistem single payment. Sistem itu diterapkan karena pembayaran yang masuk ke BPJPH Kemenag harus didistribusikan untuk kepentingan sertifikasi halal.
”Yaitu didistribusikan untuk biaya audit di Lembaga Pemeriksa Halal (LBH). Kemudian untuk biaya sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sampai penerbitan sertifikasi halal,” ujarnya.
”Saat ini masih proses konsolidasi data dengan sistem di LPH,” tutup Mastuki.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaEdy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca SelengkapnyaTerlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak kedua di dunia dengan 86,7% populasi beragama muslim.
Baca SelengkapnyaDia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca SelengkapnyaPemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal
Baca SelengkapnyaTeten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca SelengkapnyaWapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang
Baca Selengkapnya