Kemenag: Data Masjid dan Musala Tersedia di Aplikasi SIMAS
Merdeka.com - Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama terus melakukan pendataan rumah ibadah, masjid dan mushala. Untuk memudahkan akses publik, pendataan tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid atau SIMAS.
"Hingga saat ini, data masjid dan musala yang telah diinput melalui aplikasi SIMAS sebanyak 511.899. Jumlah ini terdiri dari 242.823 masjid dan 269.076 musala," terang Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Mastuki di Jakarta, Sabtu (24/11).
Menurut Mastuki, seluruh data masjid dan musala yang tersaji di SIMAS sudah memiliki nomor ID Nasional Masjid. Data itu mencakup nomor identifikasi masjid/musala, tipologi, lokasi, dan juga nomor urut pendataan. Data tersebut bisa diakses melalui http://simas.kemenag.go.id.
"Data pada SIMAS juga dilengkapi dengan GIS (Geographic Information System) sehingga lokasi masjid/musala dapat dipetakan dengan tingkat akurasi yang baik di atas peta dunia (citra satelit)," ujar Mastuki.
Proses sosialisasi dan inputing data masjid dan musala ke aplikasi SIMAS sudah dilakukan sejak 2014. Meski demikian, Mastuki mengakui bahwa belum semua masjid dan musala terdata di SIMAS. Namun, pendataan terus dilakukan oleh operator Kantor Urusan Agama (KUA). Harapannya, seluruh data masjid dan musala pada setiap kecamatan terinput dalam SIMAS hingga 2019 mendatang.
Berdasarkan data terakhir yang dihimpun secara manual melalui Kanwil Kementerian Agama Provinsi, ada 741.991 rumah ibadah umat Islam di seluruh Indonesia, dengan rincian 296.797 masjid dan 445.194 musala. Artinya, masih ada sekitar 230ribuan data yang masih dalam proses verifikasi dan validasi untuk kemudian diinput ke dalam SIMAS.
"Ini jelas bukan data final. Karenanya, kami juga mengundang pengurus masjid dan musala untuk pro aktif mendaftar, utamanya bagi mereka yang belum memiliki ID Nasional Masjid dan musala," tutur Mastuki.
"Caranya, silakan datang ke KUA terdekat," sambungnya.
Di setiap KUA, lanjut Mastuki, Kemenag sudah menugaskan PNS yang secara khusus bertanggungjawab dalam input data. Mekanisme ini dilakukan untuk memastikan entry dilakukan secara benar dan tepat sehingga data yang diinput akurat serta dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, ada juga mekanisme kontrol atau pengecekan yang dilakukan administrator pusat melalui akurasi koordinat Google Map.
"Jika ada masjid/musala berdasarkan laporan terkena musibah seperti roboh/hancur akan dilakukan pembaruan data. Pembaruan data rumah ibadah selalu dilakukan seiring dengan perkembangan situasi di lapangan," jelasnya.
Kementerian Agama sangat konsen dalam pendataan rumah ibadah. Sebab, data masjid dan musala sangat penting dalam proses pemberdayaan, baik fisik maupun SDM pengelola (takmir). Aplikasi SIMAS dibangun dalam kerangka itu.
Aplikasi yang dibangun sejak 2013 ini didesain sebagai bentuk layanan publik dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemberdayaan potensi masjid dan musala Indonesia. Tujuan dari aplikasi ini adalah: (a) memperluas layanan informasi dan data kemasjidan; (b) identifikasi dan pemetaan potensi maupun problematika masjid untuk optimalisasi pemberdayaan masjid; dan (c) terwujudnya modernisasi layanan data bidang Kemasjidan.
Aplikasi SIMAS menggunakan platform realtime online berbasis web-base sehingga mempermudah para admin/operator (baik tingkat KUA Kecamatan maupun lainnya) dalam melakukan fungsi entry, verifikasi, dan validasi data masjid dan musala serta mempermudah mendapatkan dan menampilkan data-data kemasjidan dengan cepat kepada masyarakat luas.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sisi Unik Masjid Jami Assuruur Kebon Jeruk, Bangunannya Khas Belanda Berhias Kayu Jepara
Masjid Jami Assuruur memiliki daya tampung yang besar. Saat penuh, 1.500 sampai 2.000 jemaah bisa melaksanakan salat di sini.
Baca SelengkapnyaKisah Unik Masjid Mungsolkanas, Tertua di Bandung dan Namanya Pakai Bahasa Sunda
Masjid unik ini gunakan nama bahasa Sunda bukan Arab. Ini fakta di baliknya.
Baca SelengkapnyaMenguak Sisi Lain Masjid Agung Sumenep, Tak Boleh Dipugar dengan Alasan Modernisasi
Pendiri masjid ini berpesan bahwa merusak masjid adalah hal tabu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaMomen Menjelang Buka Puasa Pertama di Area Masjidil Haram, Jalanan Dipenuhi Jemaah Meski Jauh dari Waktu Berbuka
Situasi Masjidil Haram pada hati pertama pun nampak penuh dengan jamaah yang ingin menghabiskan waktu
Baca Selengkapnya8 Cara Ngabuburit yang Seru, Lakukan Ini agar Puasa Lebih Berwarna
Merdeka.com merangkum informasi tentang 8 cara ngabuburit yang seru, mulai dari berburu takjil gratis, hingga ikut dalam kajian yang diadakan di masjid-masjid.
Baca SelengkapnyaUskup Agung Semarang dan Tokoh Lintas Agama Datangi Masjid Agung Jawa Tengah, Beri Ucapan Selamat Idulfitri ke Umat Muslim
Kegiatan silaturahmi ini merupakan sebuah harmoni kerukunan antara yang satu dengan yang lain.
Baca SelengkapnyaKemenag: Tidak Ada Larangan, yang Ada Hanya Pengaturan Pengeras Suara di Masjid
Kemenag tegaskan tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla saat azan
Baca SelengkapnyaKemenag Blak-blakan soal Larangan Pakai Pengeras Suara Luar Masjid: Insya Allah Ramadan Jadi Lebih Syahdu
Aturan soal larangan penggunaan pakai speaker luar masjid tertuang dalam SE ‘Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala'.
Baca Selengkapnya