Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kekesalan Wiranto lihat HTI banyak dapat pembelaan

Kekesalan Wiranto lihat HTI banyak dapat pembelaan Konpers penerbitan Perppu tentang Ormas. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui Perppu nomor 2 tahun 2017. Kehadiran aturan itu justru membuat pemerintah banyak mendapat kritik. Sehingga dikhawatirkan bisa menghentikan pelbagai kegiatan ormas dengan mudah ke depannya.

Pembubaran HTI dilakukan pemerintah lantaran dianggap tidak sesuai dengan Pancasila. Sehingga dianggap tidak pantas ada di Tanah Air. Meski dibubarkan, HTI justru banyak mendapat pembelaan. Kondisi ini membuat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, kesal dan heran.

Wiranto meyakini betul bahwa HTI bertentangan dengan Pancasila. "Misalnya kemarin saya bubarkan HTI jelas-jelas pidatonya tidak cocok dengan demokrasi, tidak cocok dengan nasional dan NKRI dibubarkan kok masa dibela," kata Wiranto di Jakarta, Rabu kemarin.

Menurut dia, tudingan pembubaran HTI karena melanggar Undang-undang bukan tidak tepat. Justru organisasi itu dibubarkan karena banyak aktivitas HTI bertentangan dengan ideologi Pancasila. Sehingga dia merasa perlu adanya kegiatan Bela Negara guna menjaga ideologi Pancasila.

"Saya hanya heran, kalau begini bagaimana? maka perlu ada kesadaran bela negara," tegasnya.

Salah satu pembela HTI, yakni Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Yusril sekaligus mengkritisi hadirnya Perppu pembubaran ormas. Penerbitan Perppu tersebut tidak bisa dikatakan kegentingan memaksa. Sebab, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan tentang kegentingan yang memaksa.

Dalam putusan tersebut, pemerintah bisa mengeluarkan Perppu ketika dalam keadaan darurat. Sementara untuk pengambilan keputusan tersebut, belum ada payung hukum setingkat undang-undang.

"Pemerintah harus menyelesaikan setiap permasalahan yang mendesak bentuk berdasarkan peraturan karena dalam undang-undang tidak ada untuk dikeluarkan Perppu itu," ujarnya.

Yusril juga menilai, Perppu baru bisa dikeluarkan apabila proses pembuatan UU oleh DPR dinilai memakan waktu lama. Sehingga pemerintah dapat mengeluarkan Perppu. "Kalau faktor itu ada bisa dikeluarkan Perppu, dalam kasus pembubaran ormas apakah tidak ada undang-undangnya? Ada, UU nomor 13. Apakah tidak memadai? Sangat memadai," terangnya.

Selain itu, Wakil ketua DPR Fadli Zon juga menyesali keputusan pemerintah dalam keputusan untuk membubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurutnya HTI mempunyai dasar hukum yang kuat sebagai organisasi masyarakat dan tidak bisa dibubarkan begitu saja.

"Membubarkan HTI seperti yang dilakukan pemerintah sekarang, itu pelanggaran terhadap konstitusi kita. Karena HTI sudah menempuh semua jalan yang diatur oleh UU, baik terdaftar sebagai SKT di Kemendagri melalui Kesbangpol, juga terdaftar di Kemenkum HAM yang mempunyai badan hukum," kata Fadli.

Menurutnya ormas HTI tidak menentang Pancasila, bahkan sangat mendukung ideologi bangsa serta NKRI. "Mereka juga mencantumkan Pancasila waktu saya tanya, jadi antiPancasila-nya di mana? Mereka mendukung kok Pancasila, mereka mendukung NKRI dan mendukung 4 pilar," tegas Fadli Zon.

(mdk/ang)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

Baca Selengkapnya
Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan

Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Hore! Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri

Hore! Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri

Harapannya, kenaikan gaji itu bisa meningkatkan kesejahteraan anggota dan prajurit TNI-Polri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya
Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu

Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu

Jokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.

Baca Selengkapnya
Soal Presiden Boleh Kampanye, Meutya Hafid Nilai Jokowi bukan Deklarasi Keberpihakan

Soal Presiden Boleh Kampanye, Meutya Hafid Nilai Jokowi bukan Deklarasi Keberpihakan

Meutya menjelaskan pernyataan Jokowi terkait kampanye dan keberpihakan di Pemilu, hanya dalam konteks menjelaskan aturan.

Baca Selengkapnya
Hadir di Acara Polda Bengkulu, Penampilan Wiranto Bikin Syok Ternyata Sekarang Tugasnya Publikasi ke Medsos

Hadir di Acara Polda Bengkulu, Penampilan Wiranto Bikin Syok Ternyata Sekarang Tugasnya Publikasi ke Medsos

Wiranto kini bertugas mengelola akun sosial media Korem Bengkulu. Tujuannya, memberitahu seluruh kegiatan yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
Jejak Karir AHY: Pensiun Dini dari TNI, Gagal jadi Gubernur DKI dan Kini Menteri Anak Buah Jokowi

Jejak Karir AHY: Pensiun Dini dari TNI, Gagal jadi Gubernur DKI dan Kini Menteri Anak Buah Jokowi

Presiden Joko Widodo resmi melantik Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi Menteri ATR/BPN

Baca Selengkapnya
Ketum Tegaskan Muhammadiyah Netral Terkait Hak Angket Kecurangan Pemilu

Ketum Tegaskan Muhammadiyah Netral Terkait Hak Angket Kecurangan Pemilu

Menurut dia, pandangan Muhammadiyah sebagai organisasi terhadap Indonesia masih sama yaitu netral dan independen dari kekuatan politik.

Baca Selengkapnya