Kekesalan Wiranto lihat HTI banyak dapat pembelaan
Merdeka.com - Pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui Perppu nomor 2 tahun 2017. Kehadiran aturan itu justru membuat pemerintah banyak mendapat kritik. Sehingga dikhawatirkan bisa menghentikan pelbagai kegiatan ormas dengan mudah ke depannya.
Pembubaran HTI dilakukan pemerintah lantaran dianggap tidak sesuai dengan Pancasila. Sehingga dianggap tidak pantas ada di Tanah Air. Meski dibubarkan, HTI justru banyak mendapat pembelaan. Kondisi ini membuat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, kesal dan heran.
Wiranto meyakini betul bahwa HTI bertentangan dengan Pancasila. "Misalnya kemarin saya bubarkan HTI jelas-jelas pidatonya tidak cocok dengan demokrasi, tidak cocok dengan nasional dan NKRI dibubarkan kok masa dibela," kata Wiranto di Jakarta, Rabu kemarin.
Menurut dia, tudingan pembubaran HTI karena melanggar Undang-undang bukan tidak tepat. Justru organisasi itu dibubarkan karena banyak aktivitas HTI bertentangan dengan ideologi Pancasila. Sehingga dia merasa perlu adanya kegiatan Bela Negara guna menjaga ideologi Pancasila.
"Saya hanya heran, kalau begini bagaimana? maka perlu ada kesadaran bela negara," tegasnya.
Salah satu pembela HTI, yakni Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Yusril sekaligus mengkritisi hadirnya Perppu pembubaran ormas. Penerbitan Perppu tersebut tidak bisa dikatakan kegentingan memaksa. Sebab, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan tentang kegentingan yang memaksa.
Dalam putusan tersebut, pemerintah bisa mengeluarkan Perppu ketika dalam keadaan darurat. Sementara untuk pengambilan keputusan tersebut, belum ada payung hukum setingkat undang-undang.
"Pemerintah harus menyelesaikan setiap permasalahan yang mendesak bentuk berdasarkan peraturan karena dalam undang-undang tidak ada untuk dikeluarkan Perppu itu," ujarnya.
Yusril juga menilai, Perppu baru bisa dikeluarkan apabila proses pembuatan UU oleh DPR dinilai memakan waktu lama. Sehingga pemerintah dapat mengeluarkan Perppu. "Kalau faktor itu ada bisa dikeluarkan Perppu, dalam kasus pembubaran ormas apakah tidak ada undang-undangnya? Ada, UU nomor 13. Apakah tidak memadai? Sangat memadai," terangnya.
Selain itu, Wakil ketua DPR Fadli Zon juga menyesali keputusan pemerintah dalam keputusan untuk membubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurutnya HTI mempunyai dasar hukum yang kuat sebagai organisasi masyarakat dan tidak bisa dibubarkan begitu saja.
"Membubarkan HTI seperti yang dilakukan pemerintah sekarang, itu pelanggaran terhadap konstitusi kita. Karena HTI sudah menempuh semua jalan yang diatur oleh UU, baik terdaftar sebagai SKT di Kemendagri melalui Kesbangpol, juga terdaftar di Kemenkum HAM yang mempunyai badan hukum," kata Fadli.
Menurutnya ormas HTI tidak menentang Pancasila, bahkan sangat mendukung ideologi bangsa serta NKRI. "Mereka juga mencantumkan Pancasila waktu saya tanya, jadi antiPancasila-nya di mana? Mereka mendukung kok Pancasila, mereka mendukung NKRI dan mendukung 4 pilar," tegas Fadli Zon.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaJokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaHore! Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri
Harapannya, kenaikan gaji itu bisa meningkatkan kesejahteraan anggota dan prajurit TNI-Polri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaJokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu
Jokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.
Baca SelengkapnyaSoal Presiden Boleh Kampanye, Meutya Hafid Nilai Jokowi bukan Deklarasi Keberpihakan
Meutya menjelaskan pernyataan Jokowi terkait kampanye dan keberpihakan di Pemilu, hanya dalam konteks menjelaskan aturan.
Baca SelengkapnyaHadir di Acara Polda Bengkulu, Penampilan Wiranto Bikin Syok Ternyata Sekarang Tugasnya Publikasi ke Medsos
Wiranto kini bertugas mengelola akun sosial media Korem Bengkulu. Tujuannya, memberitahu seluruh kegiatan yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaJejak Karir AHY: Pensiun Dini dari TNI, Gagal jadi Gubernur DKI dan Kini Menteri Anak Buah Jokowi
Presiden Joko Widodo resmi melantik Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi Menteri ATR/BPN
Baca SelengkapnyaKetum Tegaskan Muhammadiyah Netral Terkait Hak Angket Kecurangan Pemilu
Menurut dia, pandangan Muhammadiyah sebagai organisasi terhadap Indonesia masih sama yaitu netral dan independen dari kekuatan politik.
Baca Selengkapnya