Kejati Sumut Kembali Tahan 2 Tersangka Korupsi Bandara Lasondre Nias Selatan
Merdeka.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penahanan terhadap 2 tersangka korupsi peningkatan runway, taxiway dan apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre, Nias Selatan. Keduanya dikirim ke Rutan Tanjung Gusta, menyusul 2 tersangka lain yang lebih dulu ditahan pada pekan lalu.
Kedua tersangka yang ditahan masing-masing: IAF (34) dan IPR (47). IAF merupakan Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan Kualanamu. Dia juga menjabat Ketua Pokja pada paket pengerjaan peningkatan PCN Runway, Taxiway dan Apron di UPBU Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan. Sementara IPR (47) adalah PNS Otoritas Banda Udara Wilayah II selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengerjaan proyek itu.
Tersangka IAF dan IPR ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sumut, Selasa (15/10). "Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap IPR dan IAF oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut, kedua tersangka kita tahan dan dititipkan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.
IAF dan IPR disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999. Keduanya diduga telah melakukan atau turut seta melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan runway, taxiway dan apron di UPBU Lasondre yang ditengarai telah merugikan negara Rp14.755.476.788.
Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2016, saat UPBU Lasondre di Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, mengadakan kegiatan pekerjaan peningkatan PCN (Pavement Classification Number) runway, taxiway, apron dengan AC-Hotmix, termasuk marking volume 45.608 meter persegi. Pagu anggarannya sebesar Rp27 miliar yang bersumber dari APBN Kemenhub RI.
Setelah melalui tahapan pelelangan, Pokja ULP menetapkan PT Mitra Agung Indonesia sebagai pemenang lelang. Penandatanganan kontrak dilaksanakan 9 Februari 2016 oleh PPK dengan nilai kontrak Rp26.900.900.000. Sementara pengawasan pekerjaan dilakukan PT Harawana Consultant.
Pembayaran telah dilakukan hingga termyn IV mencapai 80 persen senilai Rp19.847.973.127,27. Namun dokumen setiap termyn tidak dilengkapi pada waktu pengajuan pencairan dana. Sementara kemajuan hasil pekerjaan hanya mencapai 43,80 persen.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli Teknik Sipil dari Fakultas Teknik Universitas Bengkulu ditemukan bahwa volume pekerjaan yang terpasang hanya 20 persen. Hasil pemeriksaan itu tidak sesuai dengan yang dilaporkan PT Harawana Consultant.
"Kedua tersangka telah mengaku mendapat fee dalam anggaran proyek ini," kata Sumanggar.
Dalam kasus ini, Kejati Sumut sudah lebih dulu menahan tersangka AH (45) dan DCN (38). Keduanya dari pihak rekanan. AH merupakan Direktur II pada PT Mitra Agung Indonesia, sedangkan DCN adalah Direktur PT Harawana Konsultan Keduanya juga dikirim ke Rutan Tanjung Gusta, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (8/10).
"Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain," tutup Sumanggar.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaSetiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaProyek ini menggunakan APBN Rp1,3 Triliun, kerugian negara masih dihitung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dirut Pertamina Patra Niaga turun langsung ke lapangan untuk memonitor langsung kesiapan pasokan.
Baca Selengkapnya(KPK) melakukan OTT terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaPengakuan Egianus pengerahan pasukan militer Indonesia dalam misi pembebasan Kapten Philips Mark Marthens melalui jalur udara
Baca SelengkapnyaAnies menilai dana yang dipakai untuk membangun IKN akan sangat bermanfaat ketika dipakai untuk membangun ruang kelas hingga jalan rusak di Kalimantan
Baca SelengkapnyaNawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca Selengkapnya