Kejari Kuansing Tahan Tersangka Penjerat Harimau Sumatera hingga Tewas
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan penahanan terhadap tersangka penjerat harimau Sumatera yang bunting hingga tewas. Itu diterima jaksa saat proses tahap II atau pelimpahan berkas perkara pada Kamis (29/11).
Kepala Kejari Kuantan Singingi Hari Wibowo mengatakan, tersangka adalah Falalani Halawah (41), warga Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
"Yang menyerahkan ke kita BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) Riau siang tadi," kata Hari.
Setelah melakukan proses pemberkasan dan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, jaksa langsung menahan Falalini untuk 20 hari ke depan. Jaksa segera menyiapkan berkas tuntutan agar tersangka disidangkan dalam waktu dekat.
"Tersangka kita tahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Taluk Kuantan. Untuk ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," jelas Hari.
Hukuman itu berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem yang dijerat terhadap tersangka.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, mengatakan, tersangka membunuh harimau Sumatera yang sedang mengandung dua bayi itu dengan jeratan yang dibuatnya.
Meski niat tersangka menjerat babi, namun mengakibatkan satwa liar dilindungi itu tewas pada 26 September 2018 lalu.
Jerat itu mematikan tiga nyawa sekaligus. Sebab, satwa bertaring tajam itu sedang mengandung dua anak harimau yang seharusnya tak lama lagi akan dilahirkan.
"Ini merupakan kasus yang paling menyedihkan. Bukan hanya di Riau, tapi secara nasional dan internasional sangat memperhatikannya," ujar Suharyono.
Tersangka mengaku memasang jerat itu untuk menangkap babi, bukan harimau Sumatera. Namun tetap saja perbuatannya tidak dibenarkan hukum. Sebab, ukuran jeratnya cukup besar sehingga bisa mencengkram perut harimau Sumatera, dan di sekitar lokasi kejadian banyak jerat serupa.
Bahkan hingga saat ini, perburuan-perburuan di landskap Rimbang Baling terhadap satwa masih sering terjadi. Namun, yang melakukan perburuan bukan masyarakat adat atau warga setempat.
"Kebanyakan dilakukan orang pendatang, ya termasuk penjerat harimau yang bunting itu," katanya.
Harimau Sumatera yang diperkirakan berusia empat tahun itu ditemukan mati kena jerat di daerah perbatasan Desa Muara Lembu dan Pangkalan Indarung, Kabupaten Kuantan Singingi.
"Lokasi tersebut berada di luar kawasan hutan, namun masih dalam area jelajah harimau Sumatera di lanskap Rimbang Baling," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca SelengkapnyaApi dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Agus Thenu langsung mengangkat Kaesang sebagai Ayah Angkat Desa Hutumuri. Ia memberi gelar kepada Kaesang dengan sebutan 'ya huan'.
Baca SelengkapnyaIsi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaWali yang terkenal dengan dakwah melalui kesenian ini ternyata pernah berdakwah pakai cara kekerasan.
Baca SelengkapnyaMinimnya lapangan pekerjaan dan upah buruh yang rendah membuat warga Blitar rela meninggalkan kampung halamannya
Baca SelengkapnyaKeluarga ini tinggal di sebuah gubuk di pinggir kali yang rawan banjir dan longsor, beratap terpal dan beralas kardus.
Baca SelengkapnyaPolres Malang langsung menggelar olah TKP di lokasi kejadian untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Baca Selengkapnya