Kejagung Ultimatum 12 Korporasi Segera Kembalikan Uang Dugaan Korupsi LPEI
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa direksi 12 perusahaan di bawah Johan Darsono Group. Pemeriksaan 12 direksi perusahaan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
"Jadi kan begini, memang dari 12 korporasi itu belum kita periksa keseluruhan. Tetapi segera diperiksa dalam waktu dekat ini, tunggu saja ya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung, Supardi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/2).
Supardi mengatakan, hingga saat ini belum ada pengembalian uang kepada negara dari 12 korporasi tersebut. Namun jika ada yang mengembalikan pun perkara dugaan korupsi akan tetap ditindaklanjuti.
"Belum ada yang mengembalikan. Pokoknya akan kita periksa semua direksinya itu," ujar dia.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa ada pembiayaan yang diberikan LPEI kepada Johan Darsono Group.
"Bahwa untuk Group Johan Darsono, total fasilitas pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar lebih kurang Rp2,1 triliun," kata Leonard.
12 Korporasi Johan Darsono Group menerima pembiayaan dari LPEI tanpa melalui prinsip good corporate governance dan tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI, sehingga berdampak pada meningkatnya kredit macet atau non performing loan pada tahun 2019.
Berikut Daftar 12 Korporasi Menerima Pembiayaan dari LPEI:
1. Kemilau Kemas Timur menerima pembiayaan sebesar Rp 200 miliar
2. CV Abhayagiri Timur menerima pembiayaan sebesar Rp 15 miliar
3. CV Multi Mandala menerima pembiayaan sebesar Rp 15 miliar
4. CV Prima Garuda menerima pembiayaan sebesar Rp 15 miliar
5. CV Inti Makmur menerima pembiayaan sebesar Rp 15 miliar
6. PT Permata Sinita Kemasindo menerima pembiayaan sebesar Rp 200 miliar
7. PT Summit Paper Indonesia menerima pembiayaan sebesar Rp 199,6 miliar
8. PT Ellite Paper Indonesia menerima pembiayaan sebesar Rp 200 miliar
9. PT Everbliss Packaging Indonesia menerima pembiayaan sebesar Rp 200 miliar
10. PT Mount Dreams Indonesia, menerima pembiayaan sebesar Rp 645 miliar
11. PT Gunung Geliat menerima pembiayaan sebesar USD 30 Juta atau jika di rupiah dalam nilai kurs Rp11.500 setara dengan Rp 345 miliar
12. PT Kertas Basuki Rahmat, menerima pembiayaan sebesar USD 45 Juta atau jika di rupiah dalam nilai kurs Rp 11.500 setara dengan Rp 460 miliar.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaKPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaKelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca Selengkapnya