Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 yang merugikan negara sampai Rp2,6 triliun.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, dikutip Kamis (6/1).
Adapun kelima tersangka yakni, AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal sampai akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono.
Lalu, FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018; JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016; JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia; dan S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia.
Dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka, maka kelimanya diputuskan ditahan guna mempercepat proses penyidikan. Untuk AS; FS; dan JD ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sampai 25 Januari nanti.
Sementara untuk dua tersangka lainnya yaitu, JAS dan S ditahan selama 20 hari sampai 25 Januari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun duduk perkara dugaan korupsi yang rugikan negara Rp2,6 triliun ini berawal dari, penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional yang dilakukan LPEI.
Dimana telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan Aturan Kebijakan Perkreditan LPEI sehingga berdampak pada meningkatnya Kredit Macet/ Non- Performing Loan (NPL) pada tahun 2019.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan pejabat LPEI karena bertanggung jawab dalam proses peminjaman dana kepada empat perusahaan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perusahaan terindikasi fraud itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaEnam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya