Kejagung Temukan Tambang Emas dan Batu Bara Milik Tersangka Kasus Jiwasraya
Merdeka.com - Kejaksaan Agung menemukan aset milik salah satu tersangka terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero), Heru Hidayat. Aset yang ditemukan itu yakni tambang emas dan batu bara yang berada di satu daerah.
"Kalau batu bara kan ada di Sendawar, Kalimantan Timur, Kutai Barat. Kalau emas ada di Lampung," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febri Adriansyah di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (28/2).
Hasil temuan oleh Kejaksaan Agung tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi atau konsultasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Nah ini yang kami konsultasikan ke Kementerian BUMN supaya kita menginginkan ini jangan sampi juga stuck operasionalnya yang sudah ada operasional," ujarnya.
Lalu terkait tambang emas yang berada di Lampung sendiri, ia menyebut, belum adanya kegiatan atau operasional di tambang emas tersebut.
"Sekarang sedang dikoordinasikan antara penyidik ke Kementerian BUMN. Tentang itu, karena kondisinya belum operasional. Dan ada kepemilikan juga orang lain disitu, sedang diselesaikan penyidik," sebutnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febri Adriansyah mengatakan, pihaknya melakukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuka pemblokiran Single Investor Identification (SID). Permohonan dilakukan terhadap 25 SID.
"Sekarang dari 235 SID yang diblokir ada 88 yang datang konfirmasi dan datang diperiksa oleh penyidik. Dari 88 itu sudah 25 yang dibuka kita mohonkan ke OJK," kata Febri di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (28/2).
Ia menjelaskan, alasan 25 SID itu dibuka karena adanya kesamaan nama dan sudah diteliti ulang. Karena, 25 SID itu mempunyai kemiripan nama atau ejaan saat sistem melakukan pemblokiran.
"Yang kedua alasannya memang yang kita pahami tidak termasuk dalam grup afiliasi mereka, kita buka diantara 25 itu. Yang ketiga telah kita periksa tidak kita temukan niat jahatnya untuk melakukan goreng menggoreng saham ini, sehingga Jiwasraya ini mengalami kerugian," jelasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca SelengkapnyaIndustri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.
Baca SelengkapnyaPenunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaWarga sekitar gudang amunisi terlihat bergiliran masuk terbatas untuk mengambil barang berharga mereka dari rumah.
Baca SelengkapnyaGerakan Nurani Bangsa ‘Temani’ Bawaslu Jaga Marwah Pemilu
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca Selengkapnya