Kejagung Tegaskan Mario Dandy Cs Tidak Layak Dapat Restorative Justice

Minggu, 19 Maret 2023 09:32 Reporter : Rahmat Baihaqi
Kejagung Tegaskan Mario Dandy Cs Tidak Layak Dapat Restorative Justice Rekonstruksi penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo. ©2023 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan mentolerir aksi penganiayaan secara keji oleh Mario Dandy cs yang menyebabkan korbanya, Cristalino David Ozora (17) mengalami kondisi koma. Pihaknya pun menegaskan para tersangka tidak layak untuk mendapatkan Restorative Justice (RJ).

Hal tersebut menindak lanjuti atas keputusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sempat ingin memberikan RJ antara korban dengan pelaku yang kini sudah ditutup peluangnya.

"Secara tegas disampaikan bahwa Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas tidak layak mendapatkan RJ," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (19/3).

Seperti diketahui, kedua tersangka telah disangkakan pasal 355 KUHP ayat 1 mengenai penganiayaan berat yang turut juga direncanakan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Hal tersebut, dikatakan Ketut, yang menjadi dasar untuk tidak menerima RJ seperti tercantum dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," terang Ketut.

Adapun untuk anak yang berkonflik dengan hukum alias pelaku AG, mengacu pada undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak agar mewajibkan penanganan perkara untuk dilakukan upaya diversi. Dalam hal ini antara AG dengan korban dan keluarga korban ada upaya untuk pemberian maaf dan berdamai.

"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," pungkas Ketut.

2 dari 2 halaman

Sekedar informasi, Polda Metro Jaya sampai saat ini masih dalam proses kelengkapan berkas perkara terhadap para tersangka. Dengan telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku.

Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Lanjut, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und

Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada David anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. [eko]

Baca juga:
Tidak Kenal APA, Teman Mario Dandy Bingung Ikut Dilaporkan ke Polisi
Berkas AG Dikembalikan, Jaksa Minta Polisi Lengkapi Unsur Formil dan Materil
Polisi Cari Alat Bukti Usut Laporan Pencemaan Nama Baik Eks Pacar Mario Dandy APA
Mario Dandy Sebar Video dan Foto Penganiayaan David ke Temannya, Ini Reaksi Pengacara

Topik berita Terkait:
  1. tag
  2. Mario Dandy
  3. Viral Hari Ini
  4. Jakarta
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini