Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan mentolerir aksi penganiayaan secara keji oleh Mario Dandy cs yang menyebabkan korbanya, Cristalino David Ozora (17) mengalami kondisi koma. Pihaknya pun menegaskan para tersangka tidak layak untuk mendapatkan Restorative Justice (RJ).
Hal tersebut menindak lanjuti atas keputusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sempat ingin memberikan RJ antara korban dengan pelaku yang kini sudah ditutup peluangnya.
"Secara tegas disampaikan bahwa Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas tidak layak mendapatkan RJ," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (19/3).
Seperti diketahui, kedua tersangka telah disangkakan pasal 355 KUHP ayat 1 mengenai penganiayaan berat yang turut juga direncanakan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Hal tersebut, dikatakan Ketut, yang menjadi dasar untuk tidak menerima RJ seperti tercantum dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," terang Ketut.
Adapun untuk anak yang berkonflik dengan hukum alias pelaku AG, mengacu pada undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak agar mewajibkan penanganan perkara untuk dilakukan upaya diversi. Dalam hal ini antara AG dengan korban dan keluarga korban ada upaya untuk pemberian maaf dan berdamai.
"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," pungkas Ketut.
Sekedar informasi, Polda Metro Jaya sampai saat ini masih dalam proses kelengkapan berkas perkara terhadap para tersangka. Dengan telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku.
Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Lanjut, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und
Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada David anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. [eko]
Baca juga:
Tidak Kenal APA, Teman Mario Dandy Bingung Ikut Dilaporkan ke Polisi
Berkas AG Dikembalikan, Jaksa Minta Polisi Lengkapi Unsur Formil dan Materil
Polisi Cari Alat Bukti Usut Laporan Pencemaan Nama Baik Eks Pacar Mario Dandy APA
Mario Dandy Sebar Video dan Foto Penganiayaan David ke Temannya, Ini Reaksi Pengacara
Advertisement
Pakar Terorisme Prediksi Kedatangan Timnas Israel Bisa Ancam Keamanan Indonesia
Sekitar 32 Menit yang laluHanya Gara-gara Kaki Terinjak saat Pemakaman, Seorang Warga Tewas Ditusuk Tetangga
Sekitar 34 Menit yang laluMenaker Imbau THR Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Sekitar 1 Jam yang laluSederet Aksi Ganjar Akselerasi Penurunan Kemiskinan Ekstrem di Jawa Tengah
Sekitar 1 Jam yang laluKeluarga Korban Pembunuhan Berlatar Dendam di Lumajang Duga Pelaku Lima Orang
Sekitar 1 Jam yang laluKPK Cek LHKPN Sekda Riau Buntut Keluarga Pamer Harta
Sekitar 1 Jam yang laluMulai Diadili karena KDRT, Ferry Irawan Curhat Jadi Korban Kepentingan Venna Melinda
Sekitar 1 Jam yang laluSandiaga Bertemu Prabowo di Tengah Godaan Gabung PPP
Sekitar 1 Jam yang laluGunung Api Ile Lewotolok Kembali Erupsi, Warga Tiga Desa Memilih Tak Mengungsi
Sekitar 1 Jam yang laluCerita Bripka M Handoko, Polisi yang Viral Buka Sel agar Tahanan Bisa Peluk Anak
Sekitar 2 Jam yang laluJokowi Perintahkan Mahfud MD Jelaskan ke DPR Soal Transaksi Rp349 T di Kemenkeu
Sekitar 2 Jam yang laluTak Perlu Pakai Calo, Ini Tahapan dan Syarat Ikut Seleksi Bintara Polri Tahun 2023
Sekitar 2 Jam yang laluBawaslu Tegaskan Putusan Gugatan Prima Tak akan Ganggu Tahapan Pemilu 2024
Sekitar 2 Jam yang laluDilaporkan Wamenkum HAM, Keponakan Jadi Tersangka Pencemaran Baik
Sekitar 2 Jam yang laluSederet Kasus Polisi Nyambi jadi Calo Penerimaan Bintara Polri
Sekitar 4 Jam yang laluKasatlantas Polres Malang Diperiksa Usai Viral Pamer Barang Mewah
Sekitar 6 Jam yang laluKepercayaan Publik Meningkat, Polri Janji Terus Evaluasi Kinerja
Sekitar 7 Jam yang lalu5 Fakta Terbaru Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih, Temukan Satu Orang Saksi
Sekitar 8 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 2 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 3 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 4 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 4 Minggu yang laluLink Live Streaming BRI Liga 1: Arema FC Vs Bali United di Vidio
Sekitar 1 Jam yang lalu2 Faktor yang Bikin Pertemuan Arema FC Vs Bali United di BRI Liga 1 Kerap Berjalan Sengit
Sekitar 8 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami