Kejagung tegaskan belum tetapkan Gatot tersangka korupsi Bansos
Merdeka.com - Kejaksaan Agung hingga kini belum menetapkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dalam kasus bansos, dana bantuan daerah bawahan (BDB) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun 2011-2013.
"Kejagung sampai sekarang belum pernah menetapkan Gatot sebagai tersangka. Jampidsus beserta jajarannya tahu persis mantan gubernur Sumut belum ditetapkan sebagai tersangka. Tidak satu pun dokumen yang kami miliki menunjukkan dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Widyo Pramono di Jakarta, Jumat (23/10).
Saat ini, pihaknya telah memerintahkan Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (Satgassus) Kejagung untuk terbang ke Medan guna mengungkap kasus yang menjerat Gatot ini.
"Sampai sekarang, saya lagi perintahkan Satgassus untuk turun ke Medan dan beberapa wilayah disisir. Pemeriksaan di Medan langsung dipimpin kepala Satgassus Bansos Kejagung Victor Antonius," jelas Widyo.
Dia mengatakan, Satgassus Kejagung sudah berada 10 hari di Medan. Pihaknya meminta semua pihak untuk menunggu kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi Bansos Sumut itu.
"Sudah berjalan 10 hari kok. Nanti hasil perjalanan penyidikan itu akan dilaporkan dan tunggu saja pemberitaan selanjutnya," terangnya.
Dalam kesempatan itu, ia kembali menegaskan bahwa Kejagung belum menatapkan Gatot sebagai tersangka tak ada sangkut pautnya dengan permainan politik di lingkungan Kejaksaan Agung.
"Saya sama sekali tidak menyangkutpautkan dengan urusan politik. Hukum is hukum, politik is politik. Tunggu setelah penyidik melakukan gerilya di wilayah Sumut, tunggu laporannya," pungkasnya.
Gatot ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan oleh KPK. Tidak hanya itu, Gatot juga jadi tersangka suap pengamanan kasus Bansos di Sumut yang melibatkan mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia dididik oleh partai yang tidak akan kompromi dengan korupsi.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKetut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar sudah memprediksi penyaluran bantuan sosial (bansos) kerap dimanfaatkan para pejabat untuk mengkampanyekan salah satu paslon.
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaBahlil menegaskan pihak-pihak yang mengkritisi penyaluran bansos, dapat diartikan pihak tersebut tidak senang masyarakat menerima bantuan.
Baca SelengkapnyaKades menambahkan, hasil komunikasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kendal, ratusan kantong beras yang rusak itu telah diklaimkan ke Badan Urusan Logistik (Bulog)
Baca Selengkapnya