Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Sebut Pedoman Periksa Jaksa Harus Izin Diedarkan Oknum Tak Bertanggung Jawab

Kejagung Sebut Pedoman Periksa Jaksa Harus Izin Diedarkan Oknum Tak Bertanggung Jawab Gedung Kejagung. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mencabut peraturan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa Diduga Melakukan Tindak Pidana. Aturan pedoman pemeriksaan jaksa seizin pimpinan itu sebelumnya menuai polemik salah satunya dari KPK.

KPK menilai aturan itu memunculkan kecurigaan publik, apalagi diterbitkan di tengah bergulirnya kasus Djoko Tjandra menyeret salah satu jaksa. Pedoman ini sendiri dikeluarkan seiring Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang menyidik dugaan kasus yang menyeret Jaksa Pinangki bersama Anita Kolopaking terkait perjalanan Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan, pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tersebut belum secara resmi dikeluarkan atau diedarkan oleh Biro Hukum Kejagung. Sehingga beredarnya pedoman tersebut melalui media sosial diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Bahwa Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tersebut belum secara resmi dikeluarkan atau diedarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung, sehingga beredarnya pedoman tersebut melalui media sosial WhatsApp diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu akan dilakukan penelusuran terhadap siapa yang menyebarkannya," kata Hari, Selasa (11/8).

Pedoman itu menyebutkan bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang berbunyi, "Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung", dalam pelaksanaannya menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda.

"Sehingga perlu ditindaklanjuti dengan pedoman pelaksanaannya. Dan hal tersebut telah dilakukan kajian yang cukup lama, namun hingga saat ini masih diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait," tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana. Pedoman tersebut diteken pada Kamis, 6 Agustus 2020.

Pedoman ini dikeluarkan seiring Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang menyidik dugaan kasus yang menyeret Jaksa Pinangki bersama Anita Kolopaking terkait perjalanan Djoko Tjandra.

Dikutip dari Pedoman Nomor 7 Tahun 2020, Selasa (11/8), Jaksa perlu diberikan perlindungan dalam menjalankan profesi tanpa mendapat intimidasi, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya.

Pedoman tersebut mengatur pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

Selanjutnya, untuk memperoleh izin Jaksa Agung, instansi pemohon harus mengajukan permohonan izin pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang disangka melakukan tindak pidana.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber; Liputan6.com (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP