Kejagung periksa dua tersangka pencucian uang Rp 80 M
Merdeka.com - Kejaksaan Agung langsung melakukan pemeriksaan pada dua buronan kasus pencucian uang Rp 80 miliar yang semalam ditangkap di Yogya. Pagi ini mereka menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pantauan merdeka.com, Selasa (13/3), Abdul Rahman dan Ibrahim tampak digiring ketat enam petugas kejaksaan. Satu orang tampak dikawal tiga orang pengawal.
"Iya, ini yang kemarin buron," ujar salah seorang pengawal.
Keduanya masing-masing tampak mengenakan kaos berwarna hijau dan oranye serta bercelana pendek. Sejak ditangkap di Yogya, keduanya langsung ditahan di tahanan Kejagung.
Kejaksaan Agung akhirnya menangkap dua buronan tersangka pencucian uang Rp 80 miliar milik Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Dua buron itu bernama Abdul Rahman dan Ibrahim. Empat bulan lalu, kedua tersangka itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kemarin, keduanya ditangkap di Yogyakarta sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (13/3).
Sebelumnya, pada Mei 2011 lalu Kejagung sudah menahan dua pejabat lainnya, Kepala Pengelola Keuangan Daerah bernama Yos Rauke, dan Bendahara Umum Pemkab Batubara Fadil Kurniawan.
Tersangka pencairan dana kas daerah Batubara dengan cara memindahkan rekening dari Bank Sumut ke rekening deposito Bank Mega cabang Jababeka Bekasi, sebesar Rp 80 miliar. Kemudian dibawa ke Jakarta pada Kamis 5 Mei 2011.
Tim penyidik pidana khusus Kejagung telah menyita rumah pribadi Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Batubara, Yos Reuke, di Jalan Teratai No.24 Lingkungan VII Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun pada Oktober 2011.
Total jumlah tersangka ada enam orang adalah Yos Reuke, Fadil Kurniawan selaku bendahara Pemkab Batubara, Rahman selaku direktur PT Pacific Fortune Management, Itman Hari Basuki selaku kepala cabang Bank Mega Jababeka Cikarang, Rahman Hakim dan Ilham Maratua Harahap. Sedangkan Abdul Rahman dan Ibrahim sempat buron dan akhirnya tertangkap, Senin (13/3) malam.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca SelengkapnyaPenunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaUang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaPanji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaPegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca Selengkapnya