Kejagung Periksa 5 Saksi dari OJK Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kali ini, tujuh orang akan dimintai keterangan. Lima di antaranya berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Lima di antaranya merupakan saksi-saksi yang berasal dari Otoritas Jasa Keuangan, khususnya dari Departemen Pengawasan Transaksi Efek pada periode tahun 2015-2016," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (28/4).
Ketujuh saksi itu adalah Kabag Departeman Pengawasan Transaksi Efek OJK, Junaedi; Deputi Direktur pada Departeman Pengawasan Transaksi Efek OJK, Ridwan; Kepala Sub Bagian pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK, Ika Dianawati Nadeak; Kepala Sub Bagian pada Departeman Pengawasan Transaksi Efek OJK, Nova Efendi; dan Deputi Direktur pada Departeman Pengawasan Transaksi Efek OJK, Muhammad Arif Budiman.
Kemudian Direktur PT Milenium Capital Management, Fahyudi Daniatmadja dan Direktur Utama PT. Treasure Fund Investama, Dwinanto Amboro.
"Dua sisanya merupakan pihak perusahaan managemen investasi yang diperiksa kembali untuk pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan sebelumnya yang dianggap belum cukup untuk pembuktian berkas perkara dugaan TPPU mau pun dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya untuk berkas perkara atas nama BT, HH, dan JHT," jelas Heri.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka terkait kasus Jiwasraya. Mereka adalah Presiden Komisaris Trada Alam Mineral Heru Hidayat (HH), Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro (BT), Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto (JHT).
Kemudian tiga mantan pejabat Jiwasraya yakni eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan eks pejabat perusahaan Syahmirwan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaMasih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKomitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi
OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca Selengkapnya