Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Baja

Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Baja Gedung Kejagung. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejagung kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021. Tersangka adalah BHL, selaku pemilik Meraseti Group.

"Menetapkan BHL sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (2/6).

Meraseti Group merupakan pemilik induk perusahaan dari PT Meraseti Logistic Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Digital Kreatif, PT Meraseti Konsultama Indonesia, PT Meraseti Bakti Nusantara, PT Meraseti Anugerah Utama, dan lainnya

Ketut melanjutkan, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-25/F.2/Fd.2/06/2022.

"Selama 20 hari terhitung mulai tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan 21 Juni 2022," kata Ketut.

Kejagung Telah Tetapkan 6 Tersangka

Sebelumnya, Kejagung menetapkan enam tersangka korporasi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor baja atau besi, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021. Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada pada Jumat, 27 Mei 2022.

"Tim jaksa pada Jampidsus menetapkan enam tersangka korporasi antara lain PT BES, DSS, IB, JAK, PA, PMU, sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/5).

Adapun enam tersangka korporasi dalam kasus tersebut adalah PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), PT Intisumber Bajasakti (IB), PT Prasasti Metal Utama (PMU), PT Bangun Era Sejahtera (BES), dan PT Perwira Adhitama (PA). Dari hasil penyelidikan, lanjut Supardi, sejak 2016-2021 enam perusahaan itu mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) atau pengecualian perijinan impor tanpa PI dan LS.

"Surat Penjelasan diterbitkan oleh Direktur Impor atau Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI atas dasar permohonan dari importir, dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan, dengan dalih ada perjanjian kerjasama dengan perusahaan BUMN," jelas dia.

Perusahaan BUMN yang dimaksud adalah PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas. Adapun berdasarkan keterangan dari empat perusahaan BUMN itu, ternyata tidak pernah ada atau pun melakukan kerjasama pengadaan material besi, baja, dan baja paduan dengan enam importir tersebut seperti yang tertera dalam surat permohonan mau pun Sujel yang diterbitkan Dirjen Daglu Kemendag.

"Diduga enam importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Surat Penjelasan tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018," katanya.

Lebih lanjut, hasil penyelidikan menemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Sujel terkait pengecualian perijinan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang dilakukan oleh enam importir tersebut.

"Selama penyelidikan telah didapatkan keterangan dari 23 orang saksi dan bukti lain berupa 84 dokumen terkait importasi besi atau baja, baja paduan dan produk Turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021," papar Supardi.

Konstruksi Perkara

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lagi satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.

"Menetapkan T selaku Manager di PT Meraseti Logistik Indonesia sebagai tersangka," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).

Ketut menyebut, peran tersangka T dalam perkara tersebut yakni bekerjasama dengan seseorang berinisial BHL, dalam hal ini BHL menyiapkan sejumlah uang yang diserahkan kepada T untuk diberikan kepada tersangka Tahan Banurea guna memperlancar pengurusan pembuatan Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Tersangka T adalah orang yang melakukan pemalsuan surat penjelasan di Jalan Pramuka Jakarta, dan setelah dipalsukan oleh tersangka T kemudian diberikan kepada BHL untuk dipergunakan oleh BHL melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya," terangnya.

Lebih lanjut, T adalah orang yang berperan aktif melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui Tahan Banurea di Direktorat Impor pada Kemendag.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka T dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-24/F.2/05/2022 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan 18 Juni 2022," beber Ketut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran Tahan Banurea (TB), mantan pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut, Tahan Banurae saat menjadi Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) memiliki tugas, di antaranya mengurus kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga direktorat.

"Meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI & Sujel-surat penjelasan) periode 2017. Menerima sejumlah uang Rp 50 juta sebagai imbalan pengurusan Sujel," ujar Ketut dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).

Selain itu, Ketut menyebut saat Tahan Banurae diangkat menjadi Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tahan Banurae memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan dan turunannya yang diajukan pelaku usaha atau importir.

"Setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri, kemudian Kasi (Tahan Banurae) melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban," kata Ketut.

Kemudian Tahan Banuare memberi paraf pada draf Sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan Direktur kemudian diajukan ke Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan untuk dilakukan pengesahan atau tanda tangan, selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha atau importir.

"(Tahan Banurae) juga pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri (MA) untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung atau lisan oleh Dirjen Daglu (IWW-Indrasari Wisnu Wardhana) perihal penjelasan pengeluaran barang," kata dia.

Tak hanya itu, Tahan Banurae juga mengenal dan pernah bertemu dengan BHL, karena dikenalkan oleh Alm. Chandra di Lobby Kementerian Perdagangan pada tahun 2018. Tahan Banurae juga pernah menjadi Kepala Seksi Hasil Kayu dan Produk Kayu Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan periode 2020 hingga Februari 2022.

"Dan saat ini tersangka menjabat sebagai Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan periode Februari 2022 hingga sekarang," kata dia.

Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah

Mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya