Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung beri sinyal Hary Tanoe bakal jadi tersangka Mobile 8

Kejagung beri sinyal Hary Tanoe bakal jadi tersangka Mobile 8 Hary Tanoe diperiksa Kejagung soal kasus Mobile 8. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - CEO MNC Group Harry Tanoesoedibjo memenuhi pemanggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung terkait kasus restitusi pajak di PT Mobile 8. Menurut Jampidsus Arminsyah, pihaknya memeriksa Harry Tanoe sebagai saksi dalam kasus tersebut, terkait pembelian voucher yang terindikasi adanya kesalahan dalam pembayaran restitusi pajak.

"Kurang lebih 30 pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan pembelian voucher ya dari PT Tirtah dengan pengajuan restitusi pajaknya," ujarnya di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).

Arminsyah juga mengatakan Kejagung kemungkinan akan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus terkait kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan Hary Tanoe bakal ditetapkan menjadi tersangka. "Menurut kita kuat indikasinya dan kemungkinan iya (tersangka)," singkatnya.

Lebih jauh, Arminsyah menjelaskan adanya indikasi pelanggaran dalam pembayaran restitusi pajak Mobile8 kalau pembelian voucher yang kepada PT Tirtah tersebut sebenarnya tidak terjadi. Hal itu diketahui menurut salah keterangan saksi bernama Elyana.

"Karena menurut keterangan saksi lain Elyana itu itu Direkturnya, bahwa uang untuk pembelian voucher tersebut adalah pembelian yang pura-pura, jadi seolah olah ada transaksi tapi sebenarnya tidak ada," jelasnya.

"Bahkan dari perusahaan mobile 8, melalui perusahaan Bakthi Investasi itu, ada dikirim uang Rp 80 miliar, uang tersebut buat modal PT Tirtah seolah olah dia membeli, nah ini yang kita akan dalami," tuturnya.

Arminsyah pun masih belum bisa memastikan apakah, bos MNC Group tersebut akan dipanggil kembali atau tidak. Dia menambahkan segala keterangan Harry Tanoe akan dipelajari lebih dalam untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

"Belum pasti dipanggil lagi atau tidaknya, hari ini kita selesaikan dengan 30 pertanyaan kuran lebihnya, dan tentu kita akan pelajari," tandasnya.

Sebelumnya, Hary Tanoesoedibjo (HT), menegaskan kasus Mobile 8 bukan wewenang Kejaksaan Agung. Kasus itu juga telah selesai di Praperadilan. Sehingga diputuskan ini masuk dalam ranah pajak.

Menurut dia, sudah banyak bukti dari BPK hingga kementerian keuangan, menunjukkan bahwa itu masuk dalam perpajakan bukan tindak korupsi. "Semua bukti-bukti juga telah diberikan termasuk surat dari BPK, dan dari Kementerian Keuangan tanggal 16 November 2016, itu semua sudah dipakai menjadi alat bukti tapi hakim praperadilan memutuskan ini adalah ranah dari perpajakan dan bukan wewenang Kejaksaan," kata HT, Kamis (6/7). (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP