Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kedapatan bagi sembako saat kampanye, caleg Perindo jadi tersangka

Kedapatan bagi sembako saat kampanye, caleg Perindo jadi tersangka Caleg Perindo ketahuan bagi-bagi stiker. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta Utara menetapkan caleg Partai Perindo David H Rahardja menjadi tersangka tindak pidana pemilu. David kedapatan melakukan pembagian minyak goreng saat kampanye.

Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu, Benny Sabdo, mengatakan David sudah diperiksa termasuk barang bukti dan saksi yang berada di lokasi pembagian.

"David H Rahardja terjerat perkara dugaan tindak pidana pemilu, pembagian minyak goreng dalam kampanye," kata Benny dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (19/10).

Ia menerangkan, kegiatan kampanye yang dilakukan oleh David tersebut tidak ada pemberitahuan dan diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Benny mengapresiasi kinerja penyidik selama menangani perkara dugaan tindak pidana pemilu ini. Menurutnya, penyidik telah bekerja secara maraton dan progresif dalam menegakkan hukum pidana pemilu.

Ia pun mengungkapkan, Bawaslu Kota Jakarta Utara akan terus mengawal kasus ini sampai ke tahapan penuntutan.

"Bawaslu mengawal perkara ini untuk tahap selanjutnya, yaitu proses penuntutan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan pemilu," ungkapnya.

Sebelumnya, David diketahui telah membagi-bagikan minyak goreng ke sejumlah warga di Sukapura dan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, Minggu (23/9) lalu.

Selain membagikan minyak goreng kepada warga Jakarta Utara, David bersama timnya juga kedapatan membagikan stiker berisi ajakan memilih dirinya pada pemilu 2019 mendatang.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Diancam akan Dibunuh, ABG Diperkosa Teman Kerja

Diancam akan Dibunuh, ABG Diperkosa Teman Kerja

Saat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024

Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024

Mengingat karena pada 8-9 Februari sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Prabowo Kampanye di 3 Provinsi dalam Sehari, Disambut Masif Masyarakat

Prabowo Kampanye di 3 Provinsi dalam Sehari, Disambut Masif Masyarakat

Kampanye itu dilakukan Prabowo saat mengambil cuti dari tugas sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).

Baca Selengkapnya
Dana Awal Kampanye Parpol: PSI Baru Keluarkan Rp180.000, PDIP Rp115 Miliar

Dana Awal Kampanye Parpol: PSI Baru Keluarkan Rp180.000, PDIP Rp115 Miliar

Pendapatan partai yang dipimpin Kaesang Pangarep itu sebesar Rp2.002.000.000 atau sekitar Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Pendukungnya di Sampang Ditembak Orang Tak Dikenal, Begini Reaksi Prabowo

Pendukungnya di Sampang Ditembak Orang Tak Dikenal, Begini Reaksi Prabowo

Prabowo Subianto prihatin relawannya ditembak oleh orang tidak dikenal.

Baca Selengkapnya
Prabowo Tegaskan Pentingnya Komcad: Kekuatan yang Bisa Diandalkan kalau Negara Terancam

Prabowo Tegaskan Pentingnya Komcad: Kekuatan yang Bisa Diandalkan kalau Negara Terancam

Menhan Prabowo Tegaskan pentingnya Komcad: Kekuatan yang Bisa Diandalkan kalau Negara Terancam

Baca Selengkapnya
Tutup Masa Kampanye, Prabowo Minta Maaf Sering Bikin Macet

Tutup Masa Kampanye, Prabowo Minta Maaf Sering Bikin Macet

Tutup Masa Kampanye, Prabowo Minta Maaf Sering Bikin Macet

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya