Kedapatan bagi sembako saat kampanye, caleg Perindo jadi tersangka
Merdeka.com - Penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta Utara menetapkan caleg Partai Perindo David H Rahardja menjadi tersangka tindak pidana pemilu. David kedapatan melakukan pembagian minyak goreng saat kampanye.
Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu, Benny Sabdo, mengatakan David sudah diperiksa termasuk barang bukti dan saksi yang berada di lokasi pembagian.
"David H Rahardja terjerat perkara dugaan tindak pidana pemilu, pembagian minyak goreng dalam kampanye," kata Benny dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (19/10).
Ia menerangkan, kegiatan kampanye yang dilakukan oleh David tersebut tidak ada pemberitahuan dan diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Benny mengapresiasi kinerja penyidik selama menangani perkara dugaan tindak pidana pemilu ini. Menurutnya, penyidik telah bekerja secara maraton dan progresif dalam menegakkan hukum pidana pemilu.
Ia pun mengungkapkan, Bawaslu Kota Jakarta Utara akan terus mengawal kasus ini sampai ke tahapan penuntutan.
"Bawaslu mengawal perkara ini untuk tahap selanjutnya, yaitu proses penuntutan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan pemilu," ungkapnya.
Sebelumnya, David diketahui telah membagi-bagikan minyak goreng ke sejumlah warga di Sukapura dan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, Minggu (23/9) lalu.
Selain membagikan minyak goreng kepada warga Jakarta Utara, David bersama timnya juga kedapatan membagikan stiker berisi ajakan memilih dirinya pada pemilu 2019 mendatang.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya