Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kecil kemungkinan MK kabulkan uji materi masa jabatan presiden dan Wapres

Kecil kemungkinan MK kabulkan uji materi masa jabatan presiden dan Wapres Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Sekretaris Majelis Etik Partai Golkar Rully Chairul Azwar menilai kecil kemungkinan Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Diketahui, pendukung Wakil Presiden Jusuf Kalla menggugat pasal tentang syarat pencalonan diri presiden atau wapres di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya selaku Sekretaris FPG MPR RI pada tahun 1998 dan anggota BP MPR tahun 1999-2004 melihat bahwa original intent pasal 7 UUD 1945 tentang pembatasan jabatan presiden wakil presiden tersebut tidak bisa dipisahkan dari semangat reformasi 1998," kata Rully saat dihubungi, Rabu (6/6).

Rully melanjutkan, tuntutan reformasi untuk demokratisasi di bidang politik tidak dibatasinya masa jabatan presiden dan Wapres dalam UUD 1945 telah mengakibatkan masa jabatan terlalu lama berkuasa. "Di mana Bung Karno seumur hidup dan Pak harto 7 kali terpilih menjadi presiden sehingga menimbulkan berbagai kondisi yang merugikan kehidupan demokrasi," tuturnya.

"Semangat reformasi lah menghendaki dibatasinya masa jabatan presiden dan Wapres berturut-turut maupun tidak, maksimum dua kali," imbuhnya.

Selanjutnya, kata dia, keputusan dibawa ke Sidang Istimewa MPR RI tanggal 10-13 November 1998 dan dituangkan dalam putusan TAP MPR No XIII/1998 yang berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden RI memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang hanya utk satu kali masa jabatan.

"Kemudian dalam Sidang MPR 1999 ditetapkan adanya amandemen UUD 1945 dan tentang pembatasan masa jabatan presiden menjadi agenda prioritas yang kemudian dimuat dalam perubahan pasal 7 UUD 1945 yang rumusan seutuhnya berasal dari TAP XIII/1998 ini," katanya.

Karena itu, katanya, original intent pasal 7 UUD RI 1945 ini adalah TAP XIII/MPR/1998 yang semangatnya pembatasan masa jabatan presiden dan Wapres paling banyak dua kali masa jabatan berturut atau tidak.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP