Kebijakan Bupati Buleleng untuk Redam Penyebaran Covid-19
Merdeka.com - Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana mengambil kebijakan untuk memberlakukan pembatasan jam operasional pasar, toko-toko, dan warung dari pukul 08.00-16.00 WITA. Pembatasan jam operasional ini ditempuh sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Buleleng dengan mengurangi kerumunan masyarakat dan melakukan physical distancing.
Pembatasan jam operasional ini dilakukan agar Pemkab Buleleng dapat melakukan penyemprotan rutin disinfektan di seluruh kota singaraja termasuk pasar, toko dan warung.
"Sebelumnya pada jam 6 pagi kami akan lakukan penyemprotan dan jam 5 sore akan kami lakukan penyemprotan kembali. Terkait dengan penyemprotan di pasar nanti saya akan perintahkan SKPD untuk pelaksanaannya," ujar Bupati Agus, Rabu (1/4).
Bupati Agus menegaskan tidak boleh ada aktivitas setelah jam operasional yang ditentukan. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan pemantauan. Dirinya juga memastikan bahwa akan menindak tegas pada toko atau pedagang yang membandel.
"Pokoknya jam 4 sore harus sudah tutup. Karena kami akan melakukan penyemprotan jam 5 sore. Kita harus membiasakan diri jangan sampai virus ini meluas," tegas Agus.
Sebelum kebijakan ini, berbagai kebijakan juga diambil oleh Bupati Agus Suradnyana untuk mencegah penyebaran Covid-19. Bupati sudah meniadakan segala bentuk kegiatan pengumpulan massa. Kemudian ia mengambil kebijakan untuk melanjutkan pembelajaran di rumah masing-masing dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SKB, dan PKBM.
Ujung dari semua kebijakan tersebut adalah kebijakan penyemprotan disinfektan di seluruh wilayah Buleleng yang dipimpin langsung oleh Bupati Agus.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya