Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus tiga linting ganja, Rapper Iwa K dituntut 8 bulan rehabilitasi

Kasus tiga linting ganja, Rapper Iwa K dituntut 8 bulan rehabilitasi Iwa K ditangkap di Bandara Soekarno Hatta. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis tanaman ganja, Iwa Kusuma, divonis 8 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus yang menjeratnya. Iwa K ditangkap polisi atas kepemilikan barang bukti ganja sebanyak tiga linting pada akhir April 2017 lalu.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum M. Iqbal Haridjati, Iwa K didamping sang istri, terlihat tegar sambil mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9).

"Menuntut terdakwa delapan bulan rehabilitasi," kata JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Ahmad Taufik dan Iqbal Haridjati.

Dalam tuntutannya, Jaksa beranggapan, Iwa K bukanlah sebagai pengedar, penyanyi Rapper tersebut, lanjutnya adalah seorang pecandu narkoba yang harus direhabilitasi.

"Terdakwa harus direhabilitasi di RSKO Cibubur. Ini juga berdasarkan assessment BNN," sambung Taufik.

Jaksa menyebutkan, Iwa K terbukti melanggar Pasal 127 Undang - undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa Iwa K juga mengakui telah menyalah gunakan narkoba dan sudah ketergantungan dari sebelumnya," jelas Taufik.

Sementara itu, Kuasa Hukum Iwa K, Chris Sam Sewu mengaku akan mengajukan klemenensi atau keringanan hukuman pada persidangan pekan depan.

"Bukan eksepsi tapi kami akan mengajukan klemenensi (keringanan hukuman)," jelas Chris.

Ia menambahkan tuntutan jaksa tersebut sesuai dengan fakta persidangan kasus ini. Bukan perihal kriminal tapi masalah kesehatan.

"Kami bersyukur apa pun nanti putusannya akan kami terima," kata dia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP