Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus terima suap Rp 1,5 miliar, jaksa dituntut 2 tahun penjara

Kasus terima suap Rp 1,5 miliar, jaksa dituntut 2 tahun penjara Ilustrasi Suap. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut 2 tahun penjara terhadap jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Achmad Fauzi, dalam perkara pungutan liar dengan menerima uang suap sebesar Rp 1,5 miliar. JPU menilai, sebagai jaksa penyidik itu tidak diperbolehkan melakukan komunikasi pada orang yang diperiksa. Baik itu terhadap seorang saksi maupun calon tersangka.

Apalagi, terdakwa berkomunikasi dengan melakukan pungutan liar, menerima uang suap sebesar Rp 1,5 miliar dari Abdul Manaf seorang saksi yang bakal dijadikan tersangka dalam perkara pembelian hak atas tanah BPN di Kabupaten Sumenep, Madura.

Maka, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Ahmad Fauzi dengan penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," terang JPU dari Kejagung Erni Vironika Maramba, dalam bacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (24/1).

"Terdakwa Ahmad Fauzi juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan," tambah Erni Vironika Maramba.

Hal memberatkan, terdakwa sebagai seorang penegak hukum harusnya ikut membantu upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan, hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengaku berterus terang dan mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dant erdakwa sebagai tulang pungung keluarga.

Kasus ini bermula saat Tim gabungan Saber Pungli Kejagung dan Kejati Jatim melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bernama Ahmad Fauzi Pada 23 November 2016 silam.

Jaksa yang diketahui dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) itu, diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari kasus penyelewengan dalam pemberian hak atas tanah pada BPN Kabupaten Sumenep.

Dari tangan Ahmad Fauzi, tim gabungan berhasil menyita uang tunai senilai Rp 1,5 miliar yang diduga hasil suap. Namun, uang tersebut diamankan bukan dari ruangan kerja Ahmad Fauzi, melainkan berhasil diamankan dari rumah kontrakan Ahmad Fauzi yang berada disekitar kantor Kejati Jatim.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP