Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus suplemen mengandung DNA babi, DPR diminta prioritaskan RUU POM

Kasus suplemen mengandung DNA babi, DPR diminta prioritaskan RUU POM Viostin DS dan Enzyplex. ©Istimewa

Merdeka.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah melakukan hasil uji sampel suplemen Viostin DS dan Enzyplex tablet. Hasilnya ada DNA babi pada dua suplemen buatan PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories itu. BPOM sudah meminta kapsul tersebut ditarik dari peredaran.

Rapim DPR pun telah memutuskan dua hal soal suplemen mengandung DNA babi itu. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengungkap hal pertama yakni DPR meminta Komisi IX DPR melakukan peninjauan langsung ke pabrik tersebut, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Kedua meminta masyarakat tetap tenang.

Pengamat Kebijakan Publik UI Riant Nugroho meminta DPR segera memprioritaskan pembahasan RUU Pengendalian Obat dan Makanan (POM) yang pernah diajukan pemerintah beberapa waktu lalu. Tujuannya, agar masyarakat mendapat jaminan kepastian hukum jika ada pelanggaran aturan atas produk obat dan makanan yang beredar di pasar.

Dia menilai dengan adanya UU POM, BPOM memiliki kewenangan penuh buat melakukan pengawasan sejak hulu (registrasi hingga pasca produksi) hingga hilir (pasar).

"Saat ini BPOM tidak punya kewenangan untuk memberikan sanksi seperti penutupan pabrik, jika ditemukan pelanggaran atas izin produk tertentu. Karena kewenangan penutupan pabrik ada di Kementerian Kesehatan," katanya, Minggu (4/2).

Menurutnya, dengan adanya UU POM nantinya BPOM akan bertindak sebagai operator yang mengendalikan peredaran obat dan makanan di masyarakat. Sementara Kemenkes hanya sebagai regulator.

Dia juga menyatakan DPR harusnya mengapresiasi hasil temuan BPOM terkait kapsul Viostin DS dan Enzyplex yang diketahui mengandung minyak babi tersebut. Menurutnya, selama ini yang mengeluarkan izin peredaran produk kesehatan adalah Kemenkes dan pengawasannya berada di bawah kewenangan BPOM.

"Sehingga BPOM sama sekali tidak mempunyai kewenangan menutup pabrik produk tersebut," katanya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP