Kasus Sumbangan Rp2 Triliun, Polda Sumsel Bingung Jerat Heryanty
Merdeka.com - Kasus sumbangan Rp2 triliun dari putri bungsu mendiang Akidi Tio, Heryanty, yang diduga fiktif, belum menemukan titik terang. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) masih bingung menggunakan pasal untuk menjerat Heryanty.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengungkapkan, sejauh ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel belum melakukan penetapan tersangka. Penyidik masih memerlukan pemeriksaan mendalam untuk menentukan konstruksi pasal yang dikenakan kepada Heryanty.
"Untuk pasal apa yang akan ditetapkan kepada Heryanty, penyidik akan periksa 3-4 orang saksi. Tujuannya agar penyidik dapat menentukan konstruksi pasal terkait berkas perkara sumbangan Rp2 triliun itu," ungkap Supriadi, Senin (23/8).
Penambahan saksi baru berdasarkan rekomendasi peserta gelar perkara beberapa waktu lalu. "Dari hasil gelar kemarin, ternyata peserta gelar meminta gelar perkara lagi dengan memanggil saksi baru," kata dia.
Penyelidik juga masih mengumpulkan barang bukti. "Ditreskrimum belum menetapkan tersangka, semuanya masih dikumpulkan, termasuk barang bukti," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya