Kasus suap Saipul Jamil, Hakim Ifa bantah ruangannya digeledah
Merdeka.com - Ifa Sudewi, hakim yang menangani perkara Saipul Jamil diperiksa KPK hari ini. Usai diperiksa, dia menjelaskan, maksud kedatangannya ke Mahkamah Agung saat Rohadi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara ditangkap KPK.
Dia memastikan, kedatangannya untuk melaporkan kejadian operasi tangkap tangan tersebut, bukan karena maksud lain.
"Anak saya harus melapor dong kepada orang tua, Mahkamah Agung kan orang tua saya jadi saya berhak melapor kepada MA," kata Ifa di gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Berthanatalia Ruruk Kariman, Rabu (22/6).
Kenapa dirinya yang datang ke MA, lanjut Ifa, karena ketua PN Jakarta Utara, Lilik Mulyadi sedang ada acara di Lemhannas. Dia dikuasakan untuk menghadap ke MA.
"Saya di situ sebagai wakil ketua, saya punya tanggung jawab," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, dia juga membantah ruangannya turut digeledah terkait kasus dugaan suap terhadap Rohadi. Justru, menurut Ifa, ruangannya dipinjam oleh penyidik KPK guna meneliti berkas-berkas milik Rohadi yang diamankan penyidik.
"Tidak digeledah. Justru ruangan saya dipinjam oleh KPK untuk meneliti berkas berkas yang diambil dari ruangan Rohadi," jelasnya.
Sekadar informasi, Hakim Ifa Sudewi merupakan hakim yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Saipul Jamil, Selasa (14/6).
Sehari sesudahnya, Rabu (15/6) KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Rohadi, seusai melakukan transkasi di Sunter Jakarta Utara. Pasa operasi tersebut tidak hanya Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan
Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.
Baca SelengkapnyaBukan orang sembarangan, ternyata sosok mendiang kolonel Gunawan memiliki peranan penting bagi Jusuf Hamka, terlebih saat sang bos jalan tol masih remaja.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Warga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten Saipul Jamil.
Baca SelengkapnyaPolisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaSidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaBerkas tersebut telah diserahkan ke jaksa KPK, Rabu (7/2).
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnya