Kasus suap Rp 12,35 miliar, Bupati Kebumen nonaktif dituntut 5 tahun bui
Merdeka.com - Bupati Kebumen nonaktif, Muhammad Yahya Fuad dituntut lima tahun penjara ditambah subsider enam bulan dalam kasus suap yang merugikan negara senilai Rp 12,35 miliar.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Antonius Widijantono, juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dan tidak boleh menjabat sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah terdakwa bebas.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidananya korupsi sesuai pasal 12 huruf atau 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Joko Hermawan.
Jaksa menyatakan terdapat sejumlah faktor yang memberatkan hukuman terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sehingga terdakwa terbukti secara sah melanggar UU Tipikor dengan menerima uang suap proyek pengadaan barang dan jasa APBD 2016 senilai Rp 12,35 miliar.
"Menuntut pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun, serta denda Rp 600 juta atau subsider 6 bulan," ujarnya.
Dina Saraswati, jaksa lainnya dari KPK juga berikan tuntutan terkait perilaku terdakwa sebagai penyelenggara negara yang menerima imbalan dalam kasus proyek pengadaan barang dan jasa APBD 2016. "Untuk itu terdakwa sudah harus dijatuhi hukuman semestinya," terangnya.
Sebagai pelaku utama kasus tersebut, jaksa menolak permintaan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa.
Atas tuntutan tersebut, ketua majelis hakim Tipikor, Antonius Widijayanto mengungkapkan, akan menggelar kembali sidang dengan agenda pledoi terdakwa seminggu lagi.
"Agenda selanjutnya pada Rabu 10 Oktober mendatang," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung mencatat perkara korupsi Timah seret suami Sandra Dewi itu merugikan negara sebesar Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaCerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaSurat penunjukkan Menlu ad interim itu ditandatangani oleh Menteri Sekretariat Negara Pratikno dan mulai berlaku sejak Jumat, 19 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaSidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaMentan Andi Amran Sulaiman dalam memperjuangkan penambahan alokasi pupuk subsidi hingga Rp 28 triliun.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka
Baca Selengkapnya