Kasus Suap Penanganan Perkara, KPK Perpanjang Penahanan Eks Penyidik Robin
Merdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju (SRP), yang diduga menerima suap dalam penanganan perkara di pemerintahan Kota Tanjungbalai.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan SRP untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan kedua dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, terhitung 22 Juli 2021 sampai dengan 20 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (5/7).
Ipi menyebut, penyidik memperpanjang masa penahanan Robin lantaran masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
"Perpanjangan penahanan ini diperlukan agar tim penyidik dapat lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti," kata Ipi.
Sementara itu, agenda pemeriksaan Robin yang sejatinya dijadwalkan Rabu (14/7) kemarin ditunda. Robin rencananya dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan pengacara Maskur Husain (MH).
"Tim penyidik menunda pemeriksaan SRP (penyidik KPK) sebagai saksi untuk tersangka MH," kata Ipi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni: penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS), dan pengacara Maskur Husain (MH). KPK menduga penyidik Robin menerima suap untuk mengurus perkara di KPK yang menyeret nama Syahrial.
Robin yang merupakan penyidik KPK asal Polri bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menyeret Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan uang Rp1,5 miliar ini setelah Robin bertemu Syahrial di rumah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.
Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat itu belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai.
Syahrial memberikan uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA), teman Robin. Uang yang sudah diserahkan sebanyak Rp1,3 miliar.
Dalam kasus ini, terseret pula nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili disebut beberapa kali berkomunikasi dengan Syahrial saat berkas penyelidikan kasus mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai berada di tangannya. Namun dalam beberapa kesempatan Lili membantah adanya komunikasi dengan Syahrial.
Sumber: Liputan6.com.Reporter: Fachrur Rozie.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaPolres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca SelengkapnyaJukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaAkibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaHengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca Selengkapnya