Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Suap Meikarta, Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Suap Meikarta, Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Divonis 4 Tahun Penjara Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Dituntut Enam Tahun Penjara Kasus Suap Meikarta. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus suap proyek Meikarta yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa sudah memasuki babak akhir. Majelis hakim menganggapnya bersalah dan menjatuhkan vonis empat tahun penjara.

Putusan itu disampaikan ketua majelis hakim Daryanto saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/3/2020). Iwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor tahun 1999.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwa Karniwa dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap majelis hakim.

Selain itu, Iwa harus membayar denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Vonis yang diberikan oleh hakim itu lebih rendah daripada tuntutan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memintanya dihukum selama 6 tahun penjara.

Usai mendengar vonis, Iwa memilih mengajukan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum. Langkah itu pun diambil pula oleh jaksa penuntut umum.

Diketahui, pada sidang agenda pembacaan nota pembelaan awal Maret lalu, Iwa bersikeras tidak bersalah dan meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan. Dakwaan dari Jaksa KPK dianggap keliru.

Iwa beralasan tidak mengetahui dan tidak menerima perihal dakwaan suap senilai Rp900 juta untuk keperluan percepatan permohonan substansi rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi terkait proyek Meikarta milik PT Lippo Cikarang.

Dalam pembacaan nota pembelaan itu ia mengakui pernah ada pertemuan di rest area KM 72 pada pertengahan tahun 2017 dengan sejumlah pejabat Pemkab Kabupaten Bekasi dan anggota DPRD Bekasi Soleman beserta anggota DPRD Jawa Barat, Waras Wasisto.

Namun, semua itu tidak direncanakan sebelumnya oleh Iwa. Agenda pertemuan diatur oleh Waras Wasisto di sela aktivitasnya melakukan kunjungan ke luar kota. "Waras meminta saya bertemu dengan mereka (pejabat Pemkab Bekasi), ketika saya sedang melakukan kunjungan ke luar kota," kata Iwa saat itu.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Padat, Pemudik Mengantre di Pelabuhan Merak Hingga Satu Jam
Padat, Pemudik Mengantre di Pelabuhan Merak Hingga Satu Jam

Jasa Marga Juga memprediksi puncak arus mudik lebaran 2024 akan jatuh pada 6 April 2024.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta
Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta

Pemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran

Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Waskita Karya Kerjakan 90 Proyek Senilai Rp52,7 Triliun, Ada Proyek IKN Nusantara
Waskita Karya Kerjakan 90 Proyek Senilai Rp52,7 Triliun, Ada Proyek IKN Nusantara

Perusahaan telah membukukan Nilai Kontrak Baru (NKB) sampai dengan bulan November sebesar Rp14,4 triliun.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan MK Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup, Berikut Rute Pengalihan Arusnya
Jelang Putusan MK Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup, Berikut Rute Pengalihan Arusnya

Masyarakat yang akan melintas di sekitar Monas untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di Patung Kuda.

Baca Selengkapnya
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara

Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Namanya Masuk Bursa Pilgub Jabar, Wali Kota Depok Mohammad Idris: Yang Melamar Harus Bayar
Namanya Masuk Bursa Pilgub Jabar, Wali Kota Depok Mohammad Idris: Yang Melamar Harus Bayar

Nama Wali Kota Depok dua periode, Mohammad Idris disebut-sebut masuk dalam bursa pencalonan Gubernur Jawa Barat (Jabar).

Baca Selengkapnya