Kasus Suap Meikarta, Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Divonis 4 Tahun Penjara
Merdeka.com - Kasus suap proyek Meikarta yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa sudah memasuki babak akhir. Majelis hakim menganggapnya bersalah dan menjatuhkan vonis empat tahun penjara.
Putusan itu disampaikan ketua majelis hakim Daryanto saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/3/2020). Iwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor tahun 1999.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwa Karniwa dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap majelis hakim.
Selain itu, Iwa harus membayar denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Vonis yang diberikan oleh hakim itu lebih rendah daripada tuntutan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memintanya dihukum selama 6 tahun penjara.
Usai mendengar vonis, Iwa memilih mengajukan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum. Langkah itu pun diambil pula oleh jaksa penuntut umum.
Diketahui, pada sidang agenda pembacaan nota pembelaan awal Maret lalu, Iwa bersikeras tidak bersalah dan meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan. Dakwaan dari Jaksa KPK dianggap keliru.
Iwa beralasan tidak mengetahui dan tidak menerima perihal dakwaan suap senilai Rp900 juta untuk keperluan percepatan permohonan substansi rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi terkait proyek Meikarta milik PT Lippo Cikarang.
Dalam pembacaan nota pembelaan itu ia mengakui pernah ada pertemuan di rest area KM 72 pada pertengahan tahun 2017 dengan sejumlah pejabat Pemkab Kabupaten Bekasi dan anggota DPRD Bekasi Soleman beserta anggota DPRD Jawa Barat, Waras Wasisto.
Namun, semua itu tidak direncanakan sebelumnya oleh Iwa. Agenda pertemuan diatur oleh Waras Wasisto di sela aktivitasnya melakukan kunjungan ke luar kota. "Waras meminta saya bertemu dengan mereka (pejabat Pemkab Bekasi), ketika saya sedang melakukan kunjungan ke luar kota," kata Iwa saat itu.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jasa Marga Juga memprediksi puncak arus mudik lebaran 2024 akan jatuh pada 6 April 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaPemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaPerusahaan telah membukukan Nilai Kontrak Baru (NKB) sampai dengan bulan November sebesar Rp14,4 triliun.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang akan melintas di sekitar Monas untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di Patung Kuda.
Baca SelengkapnyaPenyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaNama Wali Kota Depok dua periode, Mohammad Idris disebut-sebut masuk dalam bursa pencalonan Gubernur Jawa Barat (Jabar).
Baca Selengkapnya