Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Suap Meikarta, Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Dituntut Enam Tahun Penjara

Kasus Suap Meikarta, Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Dituntut Enam Tahun Penjara Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Dituntut Enam Tahun Penjara Kasus Suap Meikarta. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa dituntut enam tahun penjara. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Iwa menerima uang suap dalam proyek Meikarta.

Hal itu terungkap dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/2). Hal itu berkaitan dengan kasus penerimaan suap persetujuan substansi Gubernur Jabar terhadap Raperda RDTR Pemkab Bekasi.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp400 juta dan mengembalikan uang penggan‎ti kepada negara senilai Rp400 juta," ujar jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani saat membacakan tuntutannya.

Iwa didakwa menerima uang Rp900 juta untuk mempercepat proses persetujuan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk kepentingan proyek Meikarta.

Penerimaan uang itu melibatkan banyak pihak. Yakni, Kabid Tata Ruang Dinas dan Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili dan Henry Lincoln hingga Anggota DPRD Bekasi Soleman, serta anggota DPRD Jabar, Waras Wasisto

Di sisi lain, berdasarkan fakta persidangan dan pemeriksaan saksi, jaksa menilai bahwa ‎Iwa hanya terbukti menerima Rp400 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli keperluan alat peraga kampanye berkaitan dengan keikutsertaannya sebagai bakal calon gubernur Jawa Barat dari PDIP.

Itu pula yang menjadi dasar analisa yuridis dari fakta hukum yang digunakan oleh Jaksa bahwa Iwa memenuhi unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti secara sah menurut hukum.

Jaksa menuntut Iwa telah melakukan korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1.

Dalam tuntutan itu, hal yang memberatkan adalah Iwa tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan lingkungan bebas dari korupsi. Sedangkan yang meringankannya terdakwa belum pernah dihukum.

Menanggapi tuntutan dari KPK, usai sidang, Iwa masih bersikukuh tidak pernah menerima uang yang disebutkan. Hal itu pun ia sampaikan setiap persidangan berlangsung.

"Saya hanya menyampaikan apa yang saya ketahui dan saya alami. Saya tidak merasa meminta atau menerima uang sebagaimana yang disampaikan," ucapnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta
Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta

Pemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.

Baca Selengkapnya
Penampakan Vila Mewah Milik Eks Bupati Subang yang Ditangkap KPK, Terbengkalai Barang-barang Antik Dijarah Warga
Penampakan Vila Mewah Milik Eks Bupati Subang yang Ditangkap KPK, Terbengkalai Barang-barang Antik Dijarah Warga

Akibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.

Baca Selengkapnya
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya