Merdeka.com - Terdakwa Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto akan menjalani vonis hari ini, Rabu (28/9). Diketahui, Ardian disidangkan di meja hijau karena diduga menerima suap terkait dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021. Diketahui, dana PEN dianggarkan pemerintah untuk membantu daerah-daerah di seluruh Indonesia untuk bangkit pasca badai pandemi Covid-19.
“Benar, sesuai agenda sidang hari ini (28/9) majelis hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan perkara terdakwa M. Ardian N dan kawan kawan,” tulis Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangan pers diterima, Rabu (28/9/2022).
Ali meyakini, hakim akan adil dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Hal itu diketahui, dari seluruh fakta persidangan yang sudah dijalankan secara terbuka.
“Kami yakin Majelis Hakim akan mengambil alih seluruh analisis yuridis tim Jaksa KPK. Sehingga para terdakwa dinyatakan bersalah menurut hukum dan dijatuhi hukuman sebagaimana amar tuntutan,” tutur Ali.
Ali diketahui dituntut oleh Jaksa KPK selama 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana badan, jaksa KPK juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Ardian.
“Menuntut terdakwa dengan pidana tambahan itu yakni berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar,” tegas jaksa KPK dalam surat tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 15 September 2022.
Menurut Jaksa KPK, jika Ardian tak membayar uang pengganti setelah satu bulan usai vonisnya inkracht, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban uang pengganti. Namun, jika hartanya tak cukup, maka diganti pidana selama 3 tahun.
Ardian tidak sendiri, tuntutan jaksa dan vonis yang dijalani hari ini juga menyeret Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, La Ode M Syukur Akbar. Dia dituntut pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp175 juta subsider 3 tahun.
Kronologis kasus ini bermula pada Maret 2021, Andi Merya yang saat itu masih menjabat Plt Bupati Kolaka Timur menyampaikan keinginan untuk mendapatkan dana tambahan pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur kepada Rusdianto Emba.
Rusdianto menyampaikan keinginan Andi Merya kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna yang bernama Sukarman Loke yang diyakini memiliki jaringan di pemerintah pusat dan bisa mewujudkan keinginan Andi.
Sukarman lalu menyampaikan informasi tersebut kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna yang berama La Ode M Syukur Akbar yang sedang mengurus pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Daerah untuk Kabupaten Muna.
Selanjutnya pada 1 April 2021, Sukarman menyarankan agar Kabupaten Kolaka Timur mengajukan dana pinjaman PEN Daerah dengan bunga yang lebih rendah dari pinjaman lain. Kemudian Kolaka Timur mengajukan hal itu kepada Ardian Noervianto yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan angka sejumlah Rp350 miliar.
Pada 4 Mei 2021, Andi Merya bersama La Ode M. Syukur bergegas menemui Ardian di ruang kerjanya di Kantor Kemendagri Jakarta. Dalam pertemuan tersebut Ardian menyanggupi Rp300 miliar dana PEN untuk Kolaka Timur. Setelah pertemuan itu, M Syukur menjalin komunikasi dengan Ardian untuk menanyakan soal dana PEN Kolaka Timur.
Ardian menyebutkan, posisi Kabupaten Kolaka Timur nomor urutan 48 sehingga kemungkinan tidak akan mendapat dana pinjaman PEN untuk tahun 2021. Namun lantaran kerap ditanya soal dana pinjaman PEN untuk Kolaka Timur, Ardian menyarankan agar Kolaka Timur mengikuti Kabupaten Muna yang pernah menerima dana PEN Daerah. Atas saran tersebut, pada 10 Juni 2021 diadakan pertemuan antara Ardian, M Syukur, dan Sukarman di Kantor Kemeteri Dalam Negeri Jakarta. Dalam pertemuan itu Ardian meminta fee sebesar Rp 2 miliar kepada M Syukur.
Ardian berjanji dapat memprioritaskan pencairan pinjaman dengan membahasnya dalam Rakortek dengan PT SMI, Pemkab Kolaka Timur, Kemenkeu (DJPK) dan Kemendagri. Namun hasilnya, Kabupaten Kolaka Timur hanya mendapatkan pinjaman separuh dari dana dana yang diharapkan yakni Rp151 miliar.
Setelah pencairan, uang suap pun dibagi sesuai kesepakatan. Ardian mendapat Rp1,5 miliar, sedangkan Rp500 juta sisanya disimpan Sukarman untuk dibagikan ke beberapa orang lain yang turut membantu.
Menurut jaksa, Ardian, Laode, dan Sukarman juga menerima beberapa uang lain terkait pengurusan dana PEN Kolaka Timur. Sehingga, total yang yang diterima oleh Ardian bersama Laode dan Sukarman mencapai Rp2,4 miliar. [ded]
Baca juga:
Sebel Sama Mental Korup Pejabat, Ganjar Pranowo Kumpulkan Bupati Se-Jateng
Kasus Suap Dana Pemulihan Covid, Eks Dirjen Kemendagri Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Fakta Baru Hakim Nonaktif Itong Isnaeni, Dihukum 7 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Jampidsus Kejagung: Jangan Pernah Takut dan Gentar Hadapi Koruptor
Kejagung Periksa Eks Dirjen ILMATE hingga Direktur IPAMP terkait Korupsi Tower PLN
Kejagung Periksa Pihak Krakatau Steel Terkait Korupsi Impor Baja
Advertisement
Kepada Penyidik, Kompol D Akui Nikah Siri Sejak 8 Bulan Lalu
Sekitar 2 Menit yang laluTenaga Ahli Hudev UI Bikin Riset Abal-Abal Loloskan Proyek BTS Kominfo
Sekitar 5 Menit yang laluPolda Jabar Tak Kaitkan Skandal Kompol D dengan Kecelakaan Mahasiswi Unsur
Sekitar 22 Menit yang laluSaat Dua Hakim MK Berbeda Pendapat terkait Gugatan Nikah Beda Agama
Sekitar 32 Menit yang laluMenko PMK Usul Biaya Haji Naik Bertahap Agar Tak Bebankan Jemaah
Sekitar 36 Menit yang laluBuronan Kasus Penyelundupan 179 Kg Sabu Ditangkap di Malaysia
Sekitar 42 Menit yang laluTemui Mahfud MD, Ketua MPR Minta Pemerintah Tegas untuk Normalisasi Keamanan Papua
Sekitar 50 Menit yang laluMenko PMK Sebut Putusan MK Soal Nikah Beda Agama Beri Kepastian
Sekitar 1 Jam yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 1 Jam yang laluKasus Ledakan Sumur Minyak di Riau, Polisi Sebut Perusahaan kurang Kooperatif
Sekitar 1 Jam yang laluMK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama
Sekitar 1 Jam yang laluTragis, Pemotor di Depok Tewas Terlindas Truk Gara-Gara Tali
Sekitar 1 Jam yang laluCara Polisi Tangkap Pencuri Lagi Tidur Bikin Ngakak, Bisik-Bisik 'Sini Pakai Baju'
Sekitar 3 Jam yang laluTop News: Sopir Audi Seret Perwira Polisi || Jaksa Garang Hadapi Pleidoi Putri
Sekitar 5 Jam yang laluPotret Krishna Murti Masih AKBP Berpetualang di Gurun Pasir, Bekalnya Cuma Roti & Air
Sekitar 5 Jam yang laluPotret Kombes Endra Zulpan Jadi Saksi Pernikahan Juliet Sabrina & Muhammad Rizka
Sekitar 7 Jam yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Sambo Klaim Tak Terbukti Bersalah, Minta Hakim Putuskan Bebas
Sekitar 1 Jam yang laluTatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Kuasa Hukum Sambo Emosi Dituding Jaksa Mengaburkan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Jam yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Sambo Klaim Tak Terbukti Bersalah, Minta Hakim Putuskan Bebas
Sekitar 1 Jam yang laluTatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Kuasa Hukum Sambo Emosi Dituding Jaksa Mengaburkan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Jam yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 1 Jam yang laluTatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
Sekitar 1 Jam yang laluKubu Ferdy Sambo Tanggapi Replik JPU: Lahir dari Rasa Frustasi dan Halusinasi
Sekitar 2 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 6 Hari yang laluBursa Transfer BRI Liga 1: Persik Rekrut Braif Fatari sebagai Solusi Ketajaman Lini Depan
Sekitar 41 Menit yang laluLink Live Streaming BRI Liga 1 di Vidio: Barito Putera Vs PSS
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami