Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Suap Dana Pemulihan Covid, Eks Dirjen Kemendagri Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Kasus Suap Dana Pemulihan Covid, Eks Dirjen Kemendagri Jalani Sidang Vonis Hari Ini ilustrasi sidang tipikor. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto akan menjalani vonis hari ini, Rabu (28/9). Diketahui, Ardian disidangkan di meja hijau karena diduga menerima suap terkait dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021. Diketahui, dana PEN dianggarkan pemerintah untuk membantu daerah-daerah di seluruh Indonesia untuk bangkit pasca badai pandemi Covid-19.

“Benar, sesuai agenda sidang hari ini (28/9) majelis hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan perkara terdakwa M. Ardian N dan kawan kawan,” tulis Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangan pers diterima, Rabu (28/9/2022).

Ali meyakini, hakim akan adil dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Hal itu diketahui, dari seluruh fakta persidangan yang sudah dijalankan secara terbuka.

“Kami yakin Majelis Hakim akan mengambil alih seluruh analisis yuridis tim Jaksa KPK. Sehingga para terdakwa dinyatakan bersalah menurut hukum dan dijatuhi hukuman sebagaimana amar tuntutan,” tutur Ali.

Ali diketahui dituntut oleh Jaksa KPK selama 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana badan, jaksa KPK juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Ardian.

“Menuntut terdakwa dengan pidana tambahan itu yakni berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar,” tegas jaksa KPK dalam surat tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 15 September 2022.

Menurut Jaksa KPK, jika Ardian tak membayar uang pengganti setelah satu bulan usai vonisnya inkracht, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban uang pengganti. Namun, jika hartanya tak cukup, maka diganti pidana selama 3 tahun.

Ardian tidak sendiri, tuntutan jaksa dan vonis yang dijalani hari ini juga menyeret Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, La Ode M Syukur Akbar. Dia dituntut pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp175 juta subsider 3 tahun.

Kronologis kasus ini bermula pada Maret 2021, Andi Merya yang saat itu masih menjabat Plt Bupati Kolaka Timur menyampaikan keinginan untuk mendapatkan dana tambahan pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur kepada Rusdianto Emba.

Rusdianto menyampaikan keinginan Andi Merya kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna yang bernama Sukarman Loke yang diyakini memiliki jaringan di pemerintah pusat dan bisa mewujudkan keinginan Andi.

Sukarman lalu menyampaikan informasi tersebut kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna yang berama La Ode M Syukur Akbar yang sedang mengurus pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Daerah untuk Kabupaten Muna.

Selanjutnya pada 1 April 2021, Sukarman menyarankan agar Kabupaten Kolaka Timur mengajukan dana pinjaman PEN Daerah dengan bunga yang lebih rendah dari pinjaman lain. Kemudian Kolaka Timur mengajukan hal itu kepada Ardian Noervianto yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan angka sejumlah Rp350 miliar.

Pada 4 Mei 2021, Andi Merya bersama La Ode M. Syukur bergegas menemui Ardian di ruang kerjanya di Kantor Kemendagri Jakarta. Dalam pertemuan tersebut Ardian menyanggupi Rp300 miliar dana PEN untuk Kolaka Timur. Setelah pertemuan itu, M Syukur menjalin komunikasi dengan Ardian untuk menanyakan soal dana PEN Kolaka Timur.

Ardian menyebutkan, posisi Kabupaten Kolaka Timur nomor urutan 48 sehingga kemungkinan tidak akan mendapat dana pinjaman PEN untuk tahun 2021. Namun lantaran kerap ditanya soal dana pinjaman PEN untuk Kolaka Timur, Ardian menyarankan agar Kolaka Timur mengikuti Kabupaten Muna yang pernah menerima dana PEN Daerah. Atas saran tersebut, pada 10 Juni 2021 diadakan pertemuan antara Ardian, M Syukur, dan Sukarman di Kantor Kemeteri Dalam Negeri Jakarta. Dalam pertemuan itu Ardian meminta fee sebesar Rp 2 miliar kepada M Syukur.

Ardian berjanji dapat memprioritaskan pencairan pinjaman dengan membahasnya dalam Rakortek dengan PT SMI, Pemkab Kolaka Timur, Kemenkeu (DJPK) dan Kemendagri. Namun hasilnya, Kabupaten Kolaka Timur hanya mendapatkan pinjaman separuh dari dana dana yang diharapkan yakni Rp151 miliar.

Setelah pencairan, uang suap pun dibagi sesuai kesepakatan. Ardian mendapat Rp1,5 miliar, sedangkan Rp500 juta sisanya disimpan Sukarman untuk dibagikan ke beberapa orang lain yang turut membantu.

Menurut jaksa, Ardian, Laode, dan Sukarman juga menerima beberapa uang lain terkait pengurusan dana PEN Kolaka Timur. Sehingga, total yang yang diterima oleh Ardian bersama Laode dan Sukarman mencapai Rp2,4 miliar.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dinkes DKI Akhirnya Mengungkap Jumlah Kasus Covid-19 JN.1 di Jakarta Selama Tahun 2023

Dinkes DKI Akhirnya Mengungkap Jumlah Kasus Covid-19 JN.1 di Jakarta Selama Tahun 2023

Ani menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penyebab Selesma dan Gejalanya yang Perlu Diwaspadai, Kenali Cara Mencegahnya

Penyebab Selesma dan Gejalanya yang Perlu Diwaspadai, Kenali Cara Mencegahnya

Selesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.

Baca Selengkapnya
Kondisi Terkini Atta Halilintar Usai Jalani Operasi, Masih di Rumah Sakit Ditemani Keluarga Tercinta

Kondisi Terkini Atta Halilintar Usai Jalani Operasi, Masih di Rumah Sakit Ditemani Keluarga Tercinta

Atta merasa sangat beruntung karena dikelilingi oleh orang-orang terdekatnya yang selalu mendampinginya dalam suka maupun duka.

Baca Selengkapnya
'Korban' Kasus Penembakan oleh Ghatan Juga Ditangkap Polisi, Ini Duduk Perkaranya

'Korban' Kasus Penembakan oleh Ghatan Juga Ditangkap Polisi, Ini Duduk Perkaranya

David menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.

Baca Selengkapnya
Datangi Makam Ibu yang Terdampak Banjir, Aksi Perempuan Ini Curhat Kesepian Jalani Sahur Sendiri Tuai Haru

Datangi Makam Ibu yang Terdampak Banjir, Aksi Perempuan Ini Curhat Kesepian Jalani Sahur Sendiri Tuai Haru

Kehilangan orang terkasih merupakan kondisi berat yang tak mudah untuk dilalui.

Baca Selengkapnya
Rapat Tim Hukum AMIN Dihadiri TPN Ganjar-Mahfud, Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Rapat Tim Hukum AMIN Dihadiri TPN Ganjar-Mahfud, Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Ari menjelaskan baik dari kubu 01 dan 03, sama-sama menemukan fakta.

Baca Selengkapnya