Kasus SPPD fiktif, Kadis dan Bendahara Kehutanan Kampar ditahan
Merdeka.com - Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar, Riau inisial MS dan bendaharanya TG, ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Senin (26/2). Mereka berdua terjerat kasus pemotongan uang perjalanan dinas fiktif.
"Penahanan terhadap tersangka MS dan TG terkait dugaan korupsi pemotongan dana perjalanan dinas fiktif pada tahun anggaran 2014-2015," ujar Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Dasmin Ginting, Senin (26/2).
Perkara yang menjerat mereka berawal ketika polisi menemukan adanya indikasi dugaan penyelewengan dana di Dishut Kampar. Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai Rp 3,6 miliar.
"Kedua tersangka ini membuat anggaran perjalanan dinas fiktif dan perjalanan dinas nyata, tapi anggarannya dipotong," kata Dasmin.
Menurut Dasmin, duit negara yang dipotong mereka berdua digunakan untuk memperkaya diri sendiri. Kedua tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan agar mempermudah proses penyidikan.
"Dalam waktu dekat ini, berkas perkara tersangka ini akan menjalani tahap II untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ucap Dasmin.
Perbuatan kedua tersangka bertentangan dengan pasal 2 juncto pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang tindak korupsi.
"Kedua tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaKPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah
KPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaUsut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaBPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca Selengkapnya