Kasus pungli, mantan kepala keamanan Rutan Sialang Bungkuk ditahan
Merdeka.com - Taufik, mantan Kepala Keamanan Rumah Tahanan Kelas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru ditahan di tempat dia bekerja, rutan yang dulu dia pimpin keamanannya. Hal itu karena kasus pungutan liar (pungli) yang menjeratnya bersama sejumlah sipir lainnya, TR dan MK.
Ketiga tersangka terlibat pungli terhadap napi dan tahanan di Rutan Kelas II B. Mereka diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi untuk proses penuntutan.
Usai mengurus administrasi di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati, ketiga tersangka digiring ke Rutan Sialang Bungkuk, yang berisi ribuan tahanan yang pernah mengalami pungli tersebut. Ketiganya masuk ke mobil tahanan dengan jaket orange.
Kepala Seksi Penuntutan Pidsus Kejati Riau, Lexy Fhatarany, mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan tahap II dari Polda Riau. "Selanjutnya kita lakukan penahanan di tingkat penuntut di Rutan Sialang Bungkuk," kata Lexy.
Dalam berkas kepolisian, mereka menyalahgunakan jabatan dalam melaksanakan tugas sebagai tugas pengaman Rutan Klas IIB. Mereka melakukan pungutan untuk pemindahan tahanan ke sel lain.
"Untuk pastinya mereka akan tetap berada di Rutan Sialang Bungkuk. Memang tadi ada permohonan pemindahan Rutan, tapi itu biar internal Rutan yang menyelesaikan," kata Lexy.
Bersama ketiga tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil yang diduga didapat dari uang pungli. Namun, untuk uang pungli sudah banyak digunakan untuk kebutuhan tersangka ke Jakarta, berfoya-foya dan perjudian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 e juncto pasal 12 a dan pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Khusus untuk TR ada TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) karena ada barang bukti mobil. Dana yang diperoleh dari Pungli dibelikan mobil dan angsuran," kata Lexy.
Dugaan pungli ini diketahui pasca kerusuhan di Rutan Sialang Bungkuk, Jumat (5/5/2017) lalu. Selain masalah over kapasitas Rutan, kerusuhan terjadi karena adanya pungli oleh oknum petugas Rutan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf
Dia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaTerbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Pencentus Pungli Rutan KPK Hengki Jadi Tersangka
Nantinya tidak semua pelaku pungli yang terlibat akan dijadikan tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terungkap, Ini Identitas 15 Tersangka Pungli Rutan KPK yang Diotaki 'Lurah' Hengki
Para tersangka dilakukan penahanan terhitung hari ini, Jumat (15/3).
Baca SelengkapnyaOtak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKasus Pungli di Rutan KPK, Kepala Rutan dan 14 Anak Buah Jadi Tersangka
Pungli tersebut dilakukan berjamaah sejak sekitar tahun 2019 lalu.
Baca SelengkapnyaDewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi
Dewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi
Baca SelengkapnyaIni Peta Jalur Rawan Kecelakaan dan Bencana di Bantul saat Arus Mudik
Polres Bantul memetakan jalur rawan kecelakaan dan bencana jelang persiapan menyambut arus mudik Lebaran 2024.
Baca Selengkapnya10 Orang Jadi Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan untuk membeberkan terkait identitas para pelaku yang terlibat pungli.
Baca Selengkapnya