Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus pungli, mantan kepala keamanan Rutan Sialang Bungkuk ditahan

Kasus pungli, mantan kepala keamanan Rutan Sialang Bungkuk ditahan Napi Rutan Sialang Bungkuk. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Taufik, mantan Kepala Keamanan Rumah Tahanan Kelas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru ditahan di tempat dia bekerja, rutan yang dulu dia pimpin keamanannya. Hal itu karena kasus pungutan liar (pungli) yang menjeratnya bersama sejumlah sipir lainnya, TR dan MK.

Ketiga tersangka terlibat pungli terhadap napi dan tahanan di Rutan Kelas II B. Mereka diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi untuk proses penuntutan.

Usai mengurus administrasi di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati, ketiga tersangka digiring ke Rutan Sialang Bungkuk, yang berisi ribuan tahanan yang pernah mengalami pungli tersebut. Ketiganya masuk ke mobil tahanan dengan jaket orange.

Kepala Seksi Penuntutan Pidsus Kejati Riau, Lexy Fhatarany, mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan tahap II dari Polda Riau. "Selanjutnya kita lakukan penahanan di tingkat penuntut di Rutan Sialang Bungkuk," kata Lexy.

Dalam berkas kepolisian, mereka menyalahgunakan jabatan dalam melaksanakan tugas sebagai tugas pengaman Rutan Klas IIB. Mereka melakukan pungutan untuk pemindahan tahanan ke sel lain.

"Untuk pastinya mereka akan tetap berada di Rutan Sialang Bungkuk. Memang tadi ada permohonan pemindahan Rutan, tapi itu biar internal Rutan yang menyelesaikan," kata Lexy.

Bersama ketiga tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil yang diduga didapat dari uang pungli. ‎Namun, untuk uang pungli sudah banyak digunakan untuk kebutuhan tersangka ke Jakarta, berfoya-foya dan perjudian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 e juncto pasal 12 a dan pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Khusus untuk TR ada TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) karena ada barang bukti mobil. Dana yang diperoleh dari Pungli dibelikan mobil dan angsuran," kata Lexy.

Dugaan pungli ini diketahui pasca kerusuhan di Rutan Sialang Bungkuk, Jumat (5/5/2017) lalu. Selain masalah over kapasitas Rutan, kerusuhan terjadi karena adanya pungli oleh oknum petugas Rutan. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP